KABAR GEMBIRA, Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT Sudah Keluar, Bantuan Ditransfer ke Rekening KPM Hari Ini
Ada kabar gembira untuk masyarakat penerima manfaat, nama Penerima Bansos PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 sudah keluar di SIKS-NG.-palpres.com-
JAKARTA,PALPRES.COM- Ada kabar gembira untuk masyarakat penerima manfaat, nama Penerima Bansos PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 sudah keluar di SIKS-NG.
Itu artinya, bansos PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 siap ditransfer oleh pihak perbankan ke rekening KPM.
Jika status kepesertaan KPM sudah muncul keterangan SP2D, maka tidak menunggu waktu lama atau bahkan hari ini saldo Bansos PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 sudah masuk ke rekening KPM.
Berikut ini beberapa informasi perkembangan penyaluran PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 yang dipantau dari pendamping sosial dan SIKS-NG.
BACA JUGA:Cek Saldo Sekarang! Bansos PKH Tahap 4 Sudah Cair di KKS
Untuk PKH Tahap 4 sejak beberapa hari yang lalu terpantau sudah ada perubahan periode salur dari Juli-Agustus menjadi September-Oktober.
Lalu beberapa hari kemudian, sudah muncul keterangan verifikasi rekening yaitu proses mencocokan data KPM di perbankan, dukcapil dan DTKS.
Dan terbaru tepatnya sejak 28 Oktober 2023 sebagian KPM sudah muncul keterangan SP2D atau Surat Perintah Penncairan Dana, yang artinya bantuan siap dicairkan oleh pihak perbankan ke rekening penerima manfaat.
Bagi para KPM yang ingin mengetahui siapa saja nama penerima yang masuk dalam SP2D PKH tahap 4 ini bisa menanyakan langsung ke pendamping sosialnya masing-masing.
BACA JUGA:AKHIRNYA, Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Cair Serentak Mulai Hari Ini, Cek Kartu KKS Ada
Karena apabila dicek di Cek Bansos, perkembangan pencairannya tidak update.
KPM bisa mengecek di akun SIKS NG milik pendamping sosial atau di Dinas Sosial.
Sementara itu untuk bantuan BPNT tahap 5 saat ini statusnya terpantau Sebagian sudah SPM atau Surat Perintah Membayar.
Jika sudah SPM maka KPM hanya tinggal menunggu diterbitkannya data bayar SP2D paling lambat 3-5 hari sejak SPM diterbitkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: