Jangan Coba-coba Main Sepeda Listrik di Jalan Raya Sukabumi, Ini Aturannya
Jajaran Satuan Lalulintas sudah melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kepada para pemilik usaha sepeda listrik--
SUKABUMI, PALPRES.COM- Polres Sukabumi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya, juga melarang penyewaan sepeda listrik kepada anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Sukabumi.
"Larangan ini sebagai tanggapan keluhan masyarakat kepada Bapak Kapolres melalui call center 110, dimana warga masyarakat merasa khawatir dengan adanya penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang tentunya membahayakan penggunanya dan juga pengendara lainnya," Jelas Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman kepada wartawan.
Menurutnya, penggunaan sepeda listrik harus mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan tertentu yang menggunakan tenaga listrik.
Aah menerangkan Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan tertentu yang menggunakan Tenaga Listrik yang mengatur tentang menyewakan boleh, hanya ada ketentuannya.
BACA JUGA:Mengulik Spesifikasi Rumah Subsidi, Jamin Kualitas Rumah bagi MBR
1. Menyiapkan alat pengaman (Helm,pelindung sikut/lutut).
2. tidak Boleh menyewakan kpd anak di bawah umur.
3. Operasional tidak boleh di jalan Raya,harus menggunakan jalur Khusus (komplek, taman, lapangan atau jalan raya saat Car free day).
4. Apabila yg menyewa anak di bawah umur mengoperasionalkan jangan di jalan raya wajib di dampingi oleh orang tua.
5. Kecepatan Maksimal 25 Km/jam
"Jajaran Satuan Lalulintas sudah melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kepada para pemilik usaha sepeda listrik agar mematuhi peraturan menteri tersebut," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: