RDPS
Honda

Bawaslu OKI Perbolehkan Pemasangan APS, Tapi Harus Sesuai Ketentuan Berikut Ini

Bawaslu OKI Perbolehkan Pemasangan APS, Tapi Harus Sesuai Ketentuan Berikut Ini

Ketua Bawaslu OKI bersama tim melakukan penertiban APS yang melanggar ketentuan-PALPRES.COM-

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Pasca diumumkannya nama-nama daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan surat imbauan kepada peserta pemilu.

"Kita sudah mengirimkan surat imbauan kepada partai politik peserta pemilu, untuk tidak memasang alat peraga kampanye atau APS yang menjurus ke APK," kata Romi Maradona, Ketua Bawaslu OKI, Sabtu 4 November 2023.

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona menjelaskan, pihaknya tidak melarang pemasangan APS, akan tetapi ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta pemilu terkait pemasangan APS tersebut.

Menurutnya, yang tidak diperbolehkan dan ditindak adalah tanda mencoblos, gambar paku, ajakan seperti pilih saya, tanda contreng, identitas diri lambang dan nomor partai.

BACA JUGA:Setelah Beroperasi, Jalan Tol di Sulawesi Utara Malah Rugikan Perusahaan, Kok Bisa?

BACA JUGA:Momen Sakral, Bupati Iskandar Beri Pena ke Wabup Shodiq, Lanjutkan Kepemimpinan sebagai Plt Bupati

"Yang tidak boleh itu kampanyenya, bukan sosialisasinya.

Jadi kami harap para peserta Pemilu dapat memahami," kata dia.

Romi Maradona menyatakan, bahwa pertemuan terbatas juga diizinkan, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh PKPU.

Selain itu, media elektronik, televisi, maupun radio tidak diizinkan untuk melakukan sosialisasi pemilu dalam bentuk apapun juga, demi menjaga kesetaraan akses dan perlakuan bagi semua peserta pemilu.

BACA JUGA:November Berkah, 6 Bansos Cair dibulan November 2023, KPM Bisa Dapat Uang Gratis dan Sembako

BACA JUGA:Polres Muba Gelar Bakti Kesehatan, Sosial, dan Penanaman Pohon! Ini Tujuan Utamanya

Dirinya juga mengingatkan sesuai dengan Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Dan dapat dikenakan denda maksimal Rp12.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: