Honda

2 Raperda Inisiatif Pemkab Disampaikan Pj Bupati Muba, Inilah Isi Raperdanya

2 Raperda Inisiatif Pemkab Disampaikan Pj Bupati Muba, Inilah Isi Raperdanya

Pj Bupati Muba Drs Apriyadi MSi-Kominfo Muba For Palpres.com-

MUBA,PALPRES.COM - Penjabat Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Apriyadi Mahmud menyampaikan penjelasan Dua Raperda inisiatif Pemkab Muba pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-27, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin 6 Oktober 2023. 

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Muba H Sugondo dan dihadiri para Wakil Ketua DPRD Muba dan Anggota DPRD Muba, Pj Sekda Muba Musni Wijaya SSos MSi, perwakilan Forkopimda, para Staf Ahli Bupati, Asisten serta Kepala Perangkat Daerah Muba.

Disampaikan Apriyadi, Dua Raperda inisiatif Pemkab Muba yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Dengan tujuan, untuk menciptakan rasa aman dan tenteram di masyarakat, Meminimalisir terjadinya gangguan sosial, Meningkatkan kualitas pembangunan.

BACA JUGA:Senangnya Pj Bupati Apriyadi Mahmud Dapat Kejutan Ultah dari ASN Muba

Meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat,dan menumbuh kembangkan budaya disiplin dan peran serta masyarakat.

"Selanjutnya Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Muba kepada Bank SumselBabel.

Dengan tujuan untuk mengoptimalkan dana pemerintah daerah yang tersisa dan menjadi produktif.

Kemudian dividen yang diperoleh dari penyertaan modal ini menambah pendapatan asli daerah dan dapat digunakan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan,"bebernya.

BACA JUGA:Polres Muba Gelar Bakti Kesehatan, Sosial, dan Penanaman Pohon! Ini Tujuan Utamanya

Pada kesempatan yang sama Anggota DPRD Muba, H Ahmadi SE juga menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. 

Sasaran yang ingin dicapai adalah, terciptanya koordinasi terpadu antara Pemerintah Kabupaten, sektor swasta dan masyarakat dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani yang berada di Wilayah Kabupaten Muba.

Lanjut Ahmadi, adapun arah dan jangkauan pengaturan Raperda tersebut yaitu.

Menjamin dan memenuhi hak konstitusional petani di Kabupaten Muba khususnya dibidang pertanian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: