Honda

BURUAN! Kuota Subsidi Motor Listrik 2023 Tersisa 188.734 Unit, Begini Cara Dapatkannya

BURUAN! Kuota Subsidi Motor Listrik 2023 Tersisa 188.734 Unit, Begini Cara Dapatkannya

Ilustrasi motor listrik yang mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 juta -polytron indonesia-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Produsen motor listrik mulai merajalela menawarkan varian terbaru dan teknologi terkini.

Pelan-pelan tapi pasti, pasar motor listrik mulai menggeliat dan masyarakat mulai banyak yang beli.

Pemerintah sendiri menyediakan potongan atau subsidi pembelian motor listrik baru sebesar Rp7 juta.

Hanya dengan menunjukkan KTP langsung mendapatkan potongan sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru.

BACA JUGA:Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Gelar Latihan Kemampuan SAR Pertolongan Pertama

BACA JUGA:3 Air Terjun Cantik di Palembang, Ada yang Mirip Seperti di Amerika Serikat!

Pemerintah juga terus mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan ramah lingkungan untuk mengurangi polusi udara.

Salah satunya yakni memberikan subsidi pembelian motor listrik buatan dalam negeri.

Akan tetapi, batas waktu penyaluran motor listrik subsidi untuk 2023 hanya tersisa satu bulan lagi.

Bahkan, saat ini kuota motor listrik bersubsidi masih tersedia banyak.

BACA JUGA:5 Restoran yang Wajib Kamu Datangi Saat ke Palembang, Lezatnya Menggoyang Lidah

BACA JUGA:Kota Supranatural yang Dihuni Mahluk Astral, Cek 3 Lokasi Kota Gaib Saranjana Berikut Ini, Mana yang Benar?

Dilansir dari laman SISAPIRa.id (Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua0, masih tersedia kuota subsidi motor listrik sebanyak 188.734 unit dari target 200.000 unit hingga akhir 2023.

Dengan rincian, sebanyak 5.866 unit sudah dalam proses pendaftaran, 1.252 unit terverifikasi dan 4.148 unit telah tersalurkan.

Diketahui, aturan mengenai pembelian motor listrik subsidi kini semakin mudah.

Program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

BACA JUGA:Berkisah Tentang Keindahan dan Kesedihan! Ini Lirik Lagu 'Beautiful Pain' Milik BTOB

BACA JUGA:3 Rekomendasi Sambal Terenak! Bikinnya Gampang, Bisa Jadi Stok Lauk, Lengkap Cara Buatnya

Jadi, syarat mendapatkan motor listrik subsidi pemerintah adalah warna negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik.

Peraturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Terdapat syarat-syarat yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta, diantaranya:

- Calon pembeli motor listrik perlu mengunjungi dealer yang memenuhi persyaratan

BACA JUGA:Ini Ide Kreatif Jokowi di Opening Ceremony Piala Dunia U-17 2023, Bakal Spektakuler!

BACA JUGA:3 Tempat Makan Takoyaki Paling Enak di Palembang, Renyah di Luar Empuk di Dalam

- Pemerintah sudah menunjuk 3 pabrikan motor listrik nasional yang menerima subsidi

- Dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi

- Apabila anda berhak mendapatkan bantuan, maka harga akan langsung dipotong sebesar Rp7 juta

- Dealer mengajukan klaim insentif ke bank anggota Himbara setelah input data sesuai prosedur

BACA JUGA:Hanya Rp90.000an ! Promo KFC The Best Thursday, Dapatkan Paket 9 Ayam Goreng Hanya di Hari Kamis

BACA JUGA:Hadapi Timnas Indonesia, Irak Perkuat Pertahanan, Panggil Duet Bek Tengah Terkuat

- Produsen mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan diverifikasi untuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan syarat lainnya

- Produsen berkoordinasi dengan dealer untuk pendataan dan verifikasi calon pembeli.

Demikianlah informasi mengenai subsidi pembelian motor listrik dan cara mendapatkan subsidi dari pemerintah, semoga bermanfaat. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: