Pj Wali Kota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa Hadiri Penandatanganan NHPD, Apa yang Dibahas ya?
Acara Penandatanganan NPHD untuk Pilkada Serentak 2024--
PALEMBANG, PALPRES.COM- Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa menghadiri acara penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) secara serentak untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 antara Pemprov Sumsel dengan KPU dan Bawaslu Provinsi Sumsel serta Pemkab/Pemkot dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumsel di Auditorium Graha Bina Praja Setdaprov.
PJ Gubernur Sumsel, Agus Fatoni menjelaskan bahwa dalam ketentuan penganggaran Pilkada, 40 persen dianggarkan di tahun 2023 dan 60 persen di 2024.
Hasilnya dari 17 kabupaten/kota ditambah Pemprov Sumsel terkumpul Rp 1,405 T lebih dengan rincian dana hibah kumulatif KPU se-Sumsel tahun 2023 senilai Rp 416.918.651.985 dan tahun 2024 Rp 637.059.959.605.
Sedangkan hibah kumulatif Bawaslu se-Sumsel tahun 2023 sebesar Rp 137.700.016.432 dan tahun 2024 sebesar Rp 215.277.551.648.
“Komitmennya sudah kita tandatangani bersama dan setelah ditandatangani segera akan ditransfer ke KPU dan Bawaslu untuk digunakan dalam proses tahapan Pilkada baik provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.
Menurutnya, Pilkada serentak tahun 2024 merupakan tantangan tersendiri karena dilakukan secara serentak.
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, untuk Pilkada Gubernur dialokasikan anggaran sebesar Rp 234 miliar untuk KPU Sumsel dan Bawaslu Sumsel. Penganggarannya dilakukan dua tahun, pada 2023 sebesar 40 persen dan sisanya 60 persen di 2024.
“Tahun ini anggaran 40 persennya Rp93 miliar dan 2024 sisanya Rp140 miliar. Sedangkan untuk Pilkada se-Sumsel kebutuhan anggarannya Rp 1 triliun lebih,” bebernya.
BACA JUGA:8 Bioskop Terbaik yang Ada di Palembang, Harga Tiket Rp20 Ribu Saja, Favorit Kamu yang Mana?
Alokasi anggaran Pilkada ini sambung dia sudah dibahas di tingkat pusat dan sudah deregister, sementara KPU pusat menjadi penanggungjawabnya.
“Meski tidak dikelola langsung oleh KPU Pusat, tapi disebutkan dalam UU kita menjadi penanggung jawab akhir, sehingga anggaran itu akan diawasi secara ketat,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: