RDPS
Honda

Bansos BPNT Tahap 4 Telah Tersedia! Masyarakat Miskin Berhak Terima Bantuan Rp600.000, Cek di Sini

Bansos BPNT Tahap 4 Telah Tersedia! Masyarakat Miskin Berhak Terima Bantuan Rp600.000, Cek di Sini

Bansos BPNT Tahap 4 Telah Tersedia! Masyarakat Miskin Berhak Terima Bantuan Rp600.000, Cek di Sini--Doc Palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Bansos BPNT tahap 4 telah tersedia, masyarakat miskin berhak menerima bantuan dari pemerintah senilai Rp600.000.

Bantuan senilai Rp600.000 ini merupakan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam bentuk Tunai yang langsung dicairkan tiga bulan sekaligus.

Mengingat, saat ini memang sudah memasuki peride salur untuk pencaiaran via kantor Pos untuk periode bulan Oktober, November dan Desember.

Tentu saja ini menjadi kabar bahagia bagi masyarakat penerima Bantuan Sosial (Bansos) yang menjangkau 81 kabupaten/kota di daerah akses sulit.

BACA JUGA:Siap-siap! Bansos Tambahan Senilai Rp400.000 Cair untuk 18,8 Juta Keluarga Miskin, Ambilnya di Sini Ya

BACA JUGA:Masyarakat Miskin dengan Kategori Ini, Berhak Menerima Bantuan dari Pemerintah Senilai Rp600.000, Cek di Sini

Sebab, proses pencairan melalui Bank Himbara yang diterima oleh KPM dengan akses mudah sudah mulai merata penyalurannya.

Artinya, tidak lama lama proses penyaluran melalui kantor pos akan diterima para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nominal Rp600.000.

Meskipun dalam percairannya setiap daerah tidak sama karena disalurkan secara bertahap.

Mengenai jadwal pasti pencairan, kita masih perlu menunggu surat resmi dari instansi terkait.

BACA JUGA:Bansos PKH Cair di Bank Ini, KPM Bahagia Terima Uang Gratis dengan Total Rp900.000, Cek ATM Sekarang!

Namun, penerima manfaat harus memastikan bahwa mereka terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Karena, pemerintah hanya akan menyalurkan bansos BPNT kepada mereka yang telah terdaftar dan diverifikasi melalui data DTKS.

Proses verifikasi dan validasi ini wajib dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diberikan kepada yang berhak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: