Honda

Segini Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024, Siapkan 14 Embarkasi

Segini Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024, Siapkan 14 Embarkasi

Menag Yaqut Cholil Qoumas saat rapat bersama DPR RI untuk menetapkan biaya BPIH 2024, di gedung Senayan Senin 13 November 2023--

JAKARTA,PALPRES.COM- Kementerian Agama bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M. 

Kesepakatan ini menjadi keputusan Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama bersepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang BPIH tahun 1445 H/2024 M serta secepatnya dapat memulai pembahasan mengenai asumsi dasar dan komponen BPIH,” ungkap Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, dalam keterangan tertulisnya.

Panitia Kerja BPIH 1445 H/2024 M akan diketuai Moekhlas Sidik. 

BACA JUGA:Kemenag RI Gelar Dialog dan Apresiasi Musik Moderasi Beragama untuk Mahasiswa di Palembang

Sebagai awal pembahasan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menyampaikan usulan rata-rata BPIH per jemaah pada tahun depan sebesar Rp105.095.032,34. 

Anggaran tersebut nantinya akan dibagi dalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada Jemaah Haji (Bipih/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).

Dalam menyusun usulan BPIH, kata Menag, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16.000. 

Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266. 

BACA JUGA:Buka Pembinaan ASN Kanwil Kemenag Sumatera Selatan, Ini Pesan Menag

"Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," jelasnya.

Menag menuturkan, BPIH digunakan untuk membiayai beberapa komponen, di antaranya biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji. 

"Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi," terang Menag.

Embarkasi dan Kuota Haji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: