Citraland
Honda

Pemkot Lubuklinggau Bahas Optimalisasi Pengumpulan ZIS Melalui Baznas

Pemkot Lubuklinggau Bahas Optimalisasi Pengumpulan ZIS Melalui Baznas

Rapat Optimalisasi Pengumpulan ZIS Melalui Baznas di Pemkot Lubuklinggau--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Bertempat di ruang rapat Sekda lantai 2 Perkantoran Pemkot Lubuklinggau, Rabu (15/11/2023) berlangsung rapat pembahasan optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Lubuklinggau.

Rapat tersebut dipimpin oleh Penjabat (Pj) Sekda Kota Lubuklinggau, H Tamri serta dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kahlan Bahar, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H Surya Darma, Kabag Hukum, Aris Garnida Husein, perwakilan dari Kantor Kemenag Kota Lubuklinggau, perwakilan Bagian Pemerintahan dan perwakilan dari Baznas.  

Dalam arahannya, H Tamri mengungkapkan rapat ini merupakan salah satu upaya untuk menyamakan persepsi mengenai penyaluran ZIS dari Pemkot Lubuklinggau melalui Baznas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dari rapat ini, kita akan kembali telaah dan pelajari bagaimana nantinya pengintegrasian penyaluran ZIS secara sah dapat dilaksanakan di Lubuklinggau, setelah ada kesepakatan, maka bisa dilaksanakan penyaluran sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Tamri.

BACA JUGA:Ini Cara Pemkot Lubuklinggau Galakkan Menghafal Al Qur'an, Adakan Rumah Tahfidz

Selain itu apabila nantinya telah diterapkan, maka diharapkan penyaluran ZIS tersebut betul-betul tepat sasaran, karena selain salah satu kewajiban umat Islam, zakat juga berfungsi mengentaskan kemiskinan melalui sejumlah program yang menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat.

Sementara itu, Kabag Kesra Setda Kota Lubuklinggau, H Ahyar El Hafiz menerangkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalah satuan organisasi yang dibentuk BAZNAS dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Selain itu Inpres Nomor 03 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD melalui Baznas.

Pihaknya juga siap berkoordinasi untuk mempelajari lebih lanjut proses penyaluran ZIS melalui Baznas sesuai dengan arahan Sekda. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: