Honda

Jika Memenuhi Syarat Ini, Masyarakat Miskin Bisa Dapat Bantuan Hingga Rp900.000, Segera Cek Kelayakan di Sini

Jika Memenuhi Syarat Ini, Masyarakat Miskin Bisa Dapat Bantuan Hingga Rp900.000, Segera Cek Kelayakan di Sini

Jika Memenuhi Syarat Ini, Masyarakat Miskin Bisa Dapat Bantuan Hingga Rp900.000, Segera Cek Kelayakan di Sini--Doc Palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Jika memenuhi syarat ini, masyarakat miskin bisa dapat bantuan dari pemerintah hingga Rp900.000.

Bantuan tersebut merupakan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) guna memenuhi kebutuhan pangan mereka dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Oleh karena itu, bantuan ini diberikan kepada masyarakat miskin di Indonesia yang menyasar kepada 10 juta penerima manfaat yang terus disalurkan pemerintah sepanjang tahun sejak tahun 2007 lalu.

Bahkan program bantuan PKH ini telah membawa perubahan yang signifikan dalam upaya mengatasi kemiskinan ekstrem di Indonesia.

BACA JUGA:Update Terbaru! Bansos BPNT Tahap 6 Mulai Cair ke Rekening Penerima, Silahkan Cek Nama Anda di Sini

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Bansos BPNT tahap 6 Cair Lagi, Masyarakat yang Belum Terima Bantuan Silahkan Cek di Sini

Melalui program ini, bantuan disalurkan kepada beragam kategori penerima dengan nominal yang bervariasi.

Terdaftar dalam 3 komponen penerima, mulai dari komponen kesehatan meliput ibu hamil dan anak, komponen pendidikan meliputi SD, SMP, SMA,

dan komponen kesejahteraan sosial meliputi penyandang disabilitas serta lanjut usia.

Bantuan ini dijadwalkan dibagikan dalam empat tahap sepanjang tahun 2023, dengan tahap terakhir, tahap 4 yang saat ini tengah berlangsung dari Oktober hingga Desember.

BACA JUGA:Momen Keberkahan di Akhir Tahun 2023, 3 Bantuan Sosial Cair Secara Bersamaan di Bulan Ini, Cek di Sini

BACA JUGA:Cek Status Penerima! Bansos BPNT Tahap 6 Cair, Masyarakat Miskin Siap-siap Dapat Uang Bantuan Rp400.000

Jika masyarakat miskin terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, mereka berhak menerima uang gratis dari pemerintah dengan total Rp900.000.

Bila dalam satu keluarga sesuai dengan kategori sebagai penerima manfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: