Honda

Kemensos Bagikan Modal Usaha Bagi Pemilik UMKM Mulai dari Rp5.000.000, Ini Syarat Dapatnya!

Kemensos Bagikan Modal Usaha Bagi Pemilik UMKM Mulai dari Rp5.000.000, Ini Syarat Dapatnya!

Ilustrasi -Dok Palpres-palpres.com

Umur tidak lebih dari 45 tahun. 

Bersedia keluar dari kepesertaan bansos reguler jika berhasil mendapatkan bansos ini. 

BACA JUGA:Bansos BPNT, PKH dan BLT El Nino Cair Beruntun Sepanjang Bulan November, Periksa Kartu KKS Anda

BACA JUGA:BLT BPNT Tahap 6 Cair Lagi untuk 2 Bulan, via ATM Dobel BLT El Nino, Cek Jadwal dan Penerimanya!

Memiliki usaha yang dijalankan dibawah atau lebih dari satu tahun.

Serta mengajukan diri ke Dinas Sosial setempat untuk menjadi penerima bansos ini.

Nantinya apabila namamu masuk kedalam daftar penerima yang di SK-kan oleh Kemensos, dinas terkait akan menghubungi untuk tahapan pencairan Bansos PENA ini.

Sejak adanya bantuan bagi UMKM ini, setidaknya Kemensos telah mengraduasi (lulus dari kepesertaan bansos) lebih dari 1000 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Bansos PKH (Program Keluarga Harapan), seperti dikutip dari www.kemensos.go.id. 

BACA JUGA:Terungkap! 6 Motif Pakaian Ini Bisa Bocorkan Karakter Seseorang, Kok Bisa?

BACA JUGA:Mudah dan Praktis! Ini Resep Pizza Roll Homemade, Dijamin Empuk dan Endul Bingit

Jika kamu ingin mengethaui apakah masuk ke dalam daftar penerima bansos ini, silahkan log in pada www.cekbansos.go.id. cuma lewat handphone. 

Dengan cara membuat akun terlebih dahulu.

Apabila setelah dicek namamu tidak ada, kamu bisa mengambil langkah untuk memasukan data diri kedalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) terlebih dahulu. 

Download aplikasi usul - sanggah (cekbansos) yang ada di Playstore. Atau kamu bisa juga mengajukan dari pemda setempat (desa maupun kelurahan).

BACA JUGA:Tak Terpisahkan! Ini Lirik Lagu 'Mirror' Milik Justin Timberlake

BACA JUGA:Kampung Unik di Jawa Timur, Suhu Udaranya Selalu Dingin, Bisa 17 Derajat Celcius di Musim Kemarau

Agar menjadi perhatian, bahwa masuk ke DTKS belum tentu menjadi penerima bansos. 

Kamu masih harus menuggu sampai ada penggenapan dan penambahan, dari jumlah kuota penerima yang telah ada. 

Itu saja informasi yang bisa dibagikan, selamat mencoba! *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: