Citraland
Honda

HORE! Bansos Beras Diperpanjang Hingga 7 Bulan ke Depan, Begini Cara Daftarnya

HORE! Bansos Beras Diperpanjang Hingga 7 Bulan ke Depan, Begini Cara Daftarnya

HORE! Bansos Beras Diperpanjang Hingga 7 Bulan ke Depan, Begini Cara Daftarnya-palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Pemerintah Indonesia kembali memberikan kabar gembira untuk masyarakat utamanya masyarakat miskin dan rentan miskin, pasalnya Bansos beras 10 kilogram per bulan akan kembali diperpanjang periode penyalurannya.

Kabar gembira perpanjangan penyaluran bansos beras 10 kilogram per bulan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi dalam keterangan tertulisnya Ahad 19 November 2023. 

Bansos beras 10 kilogram per bulan ini akan diperpanjang hingga 7 bulan ke depan tepatnya hingga Juni 2024 mendatang.

Seperti diketahui, pada tahun 2023 ini pemerintah melalui Bapanas dan Perum Bulog menyalurkan bantuan beras 10 kilogram perbulan kepada 21,35 juta keluarga penerima manfaat.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! 4 Bansos Cair Senin Besok di Kantor Pos, Ada Uang Gratis dan Sembako

Bantuan ini dimulai di triwulan kedua tahun 2023 yaitu untuk alokasi  bulan April, Mei dan Juni 2023.

Penyaluran bantuan beras 10 kilogram per bulan ini sangat dirasakan manfaatnya oleh para KPM.

Di tengah harga beras yang melambung tinggi karena stok beras yang berkurang akibat kekeringan, pemerintah kembali menambah periode penyaluran bantuan beras ini.

Penyaluran bantuan beras 10 kilogram ini dimulai lagi untuk periode bulan September, Oktober, November dan Desember 2023.

BACA JUGA:4 Surat Undangan Pencairan Mulai Disalurkan PT Pos Indonesia, Bansos Cair Mulai Senin Besok, Apa Saja?

Proses penyaluran bantuan beras melibatkan lembaga penyalur PT Pos Indonesia.

Dan kabar terbaru, pemerintah kembali memperpanjang penyaluran bantuan pangan ini hingga bulan Juni 2024 mendatang.

Oleh karena itu pemerintah akan menyiapkan 1.320.244 ton beras untuk alokasi penyaluran 6 bulan di tahun 2024 mendatang. 

Adapun penyaluran bantuan CBP  ini diberikan sebagai bentuk perhartian pemerintah kepada masyarakat sekaligus membantu masyarakat memenuhi kebutuhan gizi sehari-hari. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: