Citraland
Honda

Alhamdulillah, Bansos PKH dan BPNT Cair Langsung 3 Bulan Hari Ini di Kantor Pos, Cek Daftar Penerimanya

Alhamdulillah, Bansos PKH dan BPNT Cair Langsung 3 Bulan Hari Ini di Kantor Pos, Cek Daftar Penerimanya

Alhamdulillah, Bansos PKH dan BPNT Cair Langsung 3 Bulan Hari Ini di Kantor Pos, Cek Daftar Penerimanya -palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Alhamdulillah, Bansos PKH dan BPNT tahap 4 alokasi Oktober-Desember 2023 cair hari ini di kantor Pos

Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 4 mulai digelar, dimana Lembaga penyalurnya adalah PT Pos Indonesia.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan 2 mekanisme penyaluran bansos PKH dan BPNT yaitu via KKS Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Untuk penerima manfaat yang proses pencairan bantuan PKH dan BPNT lewat PT Pos Indonesia, dana bantuan cair langsung 3 bulan.

BACA JUGA:SELAMAT! 4 Bansos Cair Hari Ini di Kantor Pos, Siapkan KK dan KTP Anda

Seperti pada penyaluran tahap 4 ini adalah periode terakhir untuk alokasi bulan Oktober, November dan Desember 2023. 

Adapun nominal bantuan PKH yang diterima KPM pada pencairan tahap ini berdasarkan kategori yaitu kategori ibu hamil dan balita 0-6 tahun mendapatkan alokasi bantuan Rp750.000.

Kategori lanjut usia dan penyandang disabilitas mendapatkan bantuan Rp600.000 per KPM.

Sedangkan kategori Anak SD mendapatkan Rp250.000, anak SMP Rp375.000 dan anak SMA Rp500.000 per KPM. 

BACA JUGA:Bansos Sembako Beras 10 Kilogram Per Bulan Diperpanjang Hingga Juni 2024, Yuk Daftar di Sini

Sementara itu untuk bantuan BPNT pada tahap 4 ini dicairkan langsung 3 bulan sebesar Rp600.000 per KPM. 

Sejak minggu lalu, Kementerian Sosial RI sudah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pencairan PKH dan BPNT tahap 4 termin 1 dan 2.

Meskipun jumlah penerimanya saat ini masih terpantau sedikit, namun pencairan bantuan sosial reguler dari pemerintah ini merata di seluruh daerah di Indonesia. 

PT Pos Indonesia selaku Lembaga bayar juga sudah menyalurkan surat undangan pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT kepada para KPM. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: