Citraland
Honda

Terdakwa Asusila Divonis 13 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban Minta Aktivitas Mondok di Ponpes Yasinda Distop

Terdakwa Asusila Divonis 13 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban Minta Aktivitas Mondok di Ponpes Yasinda Distop

Majelis Hakim PN Kayuagung memvonis terdakwa asusila dengan putusan 13 tahun penjara dan denda Rp2 miliar-PALPRES.COM-

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Terdakwa atas kasus asusila di salah satu Pondok Pesantren di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial AM, 38 tahun, divonis 13 tahun kurungan penjara dan denda Rp2 Miliar rupiah subsider 6 bulan penjara. 

Putusan vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Tira Tirtona S.H M.Hum dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 21 November 2023.

Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa AM bersalah atas tindakan asusila terhadap korban B. 

Majelis Hakim juga mengatakan, terdakwa yang merupakan pengajar di Ponpes Yasinda ini telah terbukti melakukan tindakan pencabulan, sebagaimana telah dibuktikan dalam persidangan dengan sejumlah bukti dan saksi. 

BACA JUGA:Diyakini Memiliki Tuah yang Bisa Membuat Pemiliknya Kaya Raya, Segera Pelihara Jenis Perkutut Jenis Ini

BACA JUGA:Plt Bupati OKI Doakan Para Honorer Lulus Ujian PPPK 2023

"Terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 13 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah subsider 6 bulan bulan penjara," tegas Majelis Hakim. 

Pada sidang tersebut, Majelis Hakim memberikan vonis hukuman lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menunutut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara. 

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban Aulia Aziz Al Haqqi S.H mengucapkan syukur atas putusan vonis yang diberikan Majelis Hakim. 

Aulia Aziz mengatakan, dalam fakta persidangan korban asusila yang dilakukan terdakwa AM lebih dari satu.

BACA JUGA:Selasa 21 November 2023, UMP Sumatera Selatan 2024 Resmi Ditetapkan, Ini Besaran Kenaikannya?

BACA JUGA:Deretan Desa Unik di Tanah Jawara, Mulai Lamaran Hingga Kemanisan, Apakah Daerah Kamu?

Untuk itu, selaku Kuasa Hukum keluarga korban, Aulia Aziz meminta salinan putusan persidangan. 

"Selain itu, kami juga meminta Kemenag OKI untuk mencabut izin aktivitas para murid untuk menginap atau mondok di pesantren tersebut," kata Aulia Aziz. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: