Honda

Terdakwa Asusila Divonis 13 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban Minta Aktivitas Mondok di Ponpes Yasinda Distop

Terdakwa Asusila Divonis 13 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban Minta Aktivitas Mondok di Ponpes Yasinda Distop

Majelis Hakim PN Kayuagung memvonis terdakwa asusila dengan putusan 13 tahun penjara dan denda Rp2 miliar-PALPRES.COM-

Menurut Aulia Aziz, pihaknya akan menyurati pihak Kemenag untuk segera menutup aktivitas belajar mengajar di luar jam sekolah. 

"Yang kami inginkan menutup aktivitas menginapnya, bukan menutup aktivitas pendidikannya.

BACA JUGA:Wabup OKI Resmikan Taman Wisata Kuliner Segitiga Emas, UMKM Diharapkan Tumbuh dan Berkembang

BACA JUGA:Cek Kategori Penerima Bansos Tambahan Rp500.000-Rp1 Juta Cair di KKS Hari Ini

Hal ini agar kejadian ini tidak terulang kembali pada murid yang lain," tegasnya. 

Aulia Aziz juga berterima kasih kepada Majelis Hakim atas keputusan yang dijatuhkan kepada terdakwa. 

"Terima kasih kepada Majelis Hakim atas hati nuraninya memberikan vonis 13 tahun hukuman penjara dan denda 2 miliar subsider 6 bulan penjara," tandasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: