KPM BPNT Murni Bisa Dapat Bansos PKH Alokasi November-Desember, Begini Syaratnya
KPM BPNT Murni Bisa Dapat Bansos PKH Alokasi November-Desember, Begini Syaratnya -palpres.com-
JAKARTA,PALPRES.COM- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk ke dalam Kategori penerima BPNT murni berkesempatan untuk bisa mendapatkan Bansos PKH alokasi November-Desember 2023.
Jika selama ini KPM BPNT murni hanya mendapatkan pencairan bantuan program sembako saja, pada akhir tahun ini ternyata juga bisa mendapatkan bansos PKH.
Adapun bantuan yang diterima KPM BPNT murni ini adalah Bansos PKH alokasi November-Desember yang cair di kartu KKS Bank Himbara.
Hal ini seiring banyaknya KPM BPNT murni yang melaporkan jika saldo di kartu KKS nya terisi lagi dengan nominal yang bervariasi, padahal KPM yang bersangkutan sudah menerima pencairan bantuan BPNT 2 kali dibulan November ini.
BACA JUGA:Cek Kategori Penerima Bansos Tambahan Rp500.000-Rp1 Juta Cair di KKS Hari Ini
Ternyata para KPM BPNT murni ini mendapatkan bantuan PKH alokasi November-Desember 2023.
Meski ini merupakan kabar gembira, namun tidak sedikit juga KPM yang bertanya apakah juga bisa mendapatkan bantuan PKH meski tercatat sebagai penerima BPNT murni.
Jadi, para penerima manfaat bantuan pangan non tunai murni ini pada akhir tahun ini juga mendapatkan bantuan PKH atau diangkat menjadi penerima BPNT+PKH oleh Kementerian Sosial.
Tentu saja, proses pengangkatan penerima manfaat menjadi KPM BPNT+PKH ini melalui tahapan verifikasi dan KPM dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima bantuan Program Keluarga Harapan.
BACA JUGA:Cek Daftar Penerima Bansos BPNT Tahap 4 Rp600.000 Alokasi 3 Bulan yang Cair di Kantor Pos Hari Ini
Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi agar KPM BPNT murni bisa mendapatkan PKH sebagai berikut:
- Terdaftar sebagai KPM BPNT Murni
- Harus memiliki komponen PKH yaitu komponen Kesehatan meliputi ibu hamil dan balita 0-6 tahun, komponen kesejahteraan sosial meliputi Lansia dan disabilitas dan komponen Pendidikan meliputi anak SD, SMP dan SMA.
- Harus ada kuota bantuan PKH yang kosong. Total kuota penerima PKH yang ditetapkan oleh pemerintah adalah 10 juta KPM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: