Citraland
Honda

Cek Syarat dan Cara Daftar Bansos RST dari Pemerintah, Satu KPM dapat Bantuan Rp20 Juta

Cek Syarat dan Cara Daftar Bansos RST dari Pemerintah, Satu KPM dapat Bantuan Rp20 Juta

Cek Syarat dan Cara Daftar Bansos RST dari Pemerintah, Satu KPM dapat Bantuan Rp20 Juta -palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Cek syarat dan cara daftar bansos RST dari pemerintah, satu KPM dapat bantuan Rp20 juta.

Ada kabar gembira untuk para keluarga penerima manfaat, pemerintah akan menyalurkan bansos RST atau program Rumah Sejahtera Terpadu

Selain menyalurkan bantuan PKH dan BPNT, pemerintah juga akan segera mencairkan bansos Rp20 juta per KPM dari program RST.

Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) merupakan program yang dilaksanakan oleh Kementrian Sosial berupa bantuan komplementaritas untuk memenuhi syarat rumah layak huni sebagai tempat tinggal yang dapat meningkatkan kesejahteraan penerima program yang dilakukan secara gotong royong agar tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal. 

BACA JUGA:KPM BPNT Bahagia, Kartu KKS Terisi Saldo Bansos Rp1 Juta, Ternyata Bantuan Ini yang Cair

Tujuan pelaksanaan program RST adalah untuk mengembalikan keberfungsian sosial dari penerima bantuan sosial melalui perbaikan kondisi rumah. 

Bantuan disalurkan kepada kelompok atau perseorangan sebesar Rp20 juta per rumah. 

Namun penerima bantuan ini bukan penerima bantuan PKH dan BPNT dan bantuan sosial dari pemerintah lainnya. 

Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu ini mulai disalurkan sejak tahun 2022 lalu.

BACA JUGA:Bansos Rp20 Juta per KPM Segera Cair, Ini Kategori Penerimanya

Dan pada tahun ini program RST ini kembali disalurkan. 

Pemerintah telah menetapkan kriteria penerima bantuan program RST ini.

Yang pertama adalah KPM harus diusulkan oleh pemerintah desa/Dinas Sosial ke Kemensos. 

Kedua, termasuk warga masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni (RTLH). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: