SIAP-SIAP, 67 Ribu Tenaga Pendidik Non PNS Dapat Bantuan Insentif Sebesar Rp3,6 Juta, Catat Tanggalnya
Ilustrasi bantuan insentif tenaga pendidik non PNS tahun 2023-Frefik-
PALPRES.COM - Pemerintah Indonesia dikabarkan akan mengirim bantuan insentif kepada para tenaga pendidik Non PNS tahun 2023 ini.
Informasinya, tenaga pendidik Non PNS yang akan menerima bantuan insentif dari pemerintah adalah berasal dari segala jenjang pendidikan.
Mereka adalah tenaga pendidik yang berasal dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA.
Sebagai informasi, bantuan yang diberikan kepada para tenaga pendidik non PNS tersebut bukanlah Tunjangan Profesi Guru (TPG) maupun Tunjangan Khusus Guru (TKG).
BACA JUGA:Jadi Incaran Para Caleg! Ini 7 Pria Dengan Istri Terbanyak di Indonesia, Ada yang Memiliki 94 Istri
Akan tetapi, bantuan dari pemerintah tersebut akan diberikan kepada para tenaga pendidik yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Kabarnya, akan ada sebanyak 67 ribu guru atau tenaga pendidik yang berasal dari berbagai jenjang pendidikan mendapatkan bantuan insentif.
Sedangkan untuk syaratnya sendiri, para tenaga pendidik yang mendapatkan bantuan insentif dari pemerintah harus termasuk ke dalam tenaga pendidik Non PNS.
Bukan hanya itu, tenaga pendidik Non PNS yang bersangkutan terlebih dahulu harus secara intensif melakukan pembaharuan data di aplikasi Dapodik.
BACA JUGA:Mobil Bekas Toyota Calya Cuma Rp80 Jutaan, Bisa Liburan Akhir Tahun Bersama 7 Anggota Keluarga
BACA JUGA:Kabar Bahagia! 3 BLT Cair Melalui Kantor Pos, Simak Daftar Nama Penerima Disini
Sesuai data yang diambil dari aplikasi Dapodik tersebut, Puslapdik akan melakukan sinkronisasi data para tenaga pendidik untuk ditetapkan pencalonannya.
Dan khusus untuk para tenaga pendidik non PNS di pendidikan formal seperti TK, SD, SMP dan SMA, penerimaan bantuan insentifnya dilakukan oleh Dinas Pendidikan melalui SIM-ANTUN kepada Puslapdik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: