SIAP-SIAP, 67 Ribu Tenaga Pendidik Non PNS Dapat Bantuan Insentif Sebesar Rp3,6 Juta, Catat Tanggalnya
Ilustrasi bantuan insentif tenaga pendidik non PNS tahun 2023-Frefik-
Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi dan validasi sebelum akhirnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK).
Usai dilakukan penetapan SK, Puslapdik akan membayarkan sejumlah bantuan yang telah ditetapkan kepada para tenaga pendidik Non PNS.
BACA JUGA:Awas! Sumut dan Jawa Tengah Berpotensi Banjir Rob, Cek Prakiraan Cuaca BMKG, Jumat 24 November 2023
Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, bahwasanya Dinas Pendidikan dapat mengusulkan calon penerima bantuan insentif paling lambat yakni pada bulan November 2023.
Sementara Puslapdik bisa menerbitkan atau menetapkan SK mulai pada bulan Oktober tahun 2023.
Informasi yang diterima ini berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Puslapdik.kemendikbud.go.id.
Sedangkan nominal bantuan insentif yang bakal diberikan kepada tenaga pendidik ini adalah senilai Rp3,6 juta.
BACA JUGA:4 Bagian Tubuh Ini Sering Lupa Dibersihkan Saat Mandi, Kamu yang Mana?
BACA JUGA:Awas! Sumut dan Jawa Tengah Berpotensi Banjir Rob, Cek Prakiraan Cuaca BMKG, Jumat 24 November 2023
Demikianlah informasi mengenai pemberian bantuan insentif bagi tenaga pendidik Non PNS yang bakal disalurkan pemerintah. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: