Honda

KPM PKH dan BPNT Dapat Rezeki Nomplok, Bansos Tunai Cair 4 Kali Bulan Ini Ditambah Sembako

KPM PKH dan BPNT Dapat Rezeki Nomplok, Bansos Tunai Cair 4 Kali Bulan Ini Ditambah Sembako

KPM PKH dan BPNT Dapat Rezeki Nomplok, Bansos Tunai Cair 4 Kali Bulan Ini Ditambah Sembako -palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- KPM PKH dan BPNT dapat rezeki nomplok, bansos tunai cair 4 kali bulan ini ditambah sembako. 

Kabar gembira untuk para KPM PKH dan BPNT karena dibulan November 2023 ini bertabur rezeki dari pemerintah.

Proses pencairan bantuan PKH dan BPNT yang dipercepat membuat para KPM PKH dan BPNT akan menerima 4 kali pencairan bantuan dibulan ini yang disalurkan lewat kartu KKS Bank Himbara

Hal ini diketahui setelah banyak KPM yang melaporkan jika kartu KKS nya kembali terisi saldo bantuan PKH dan BPNT. 

BACA JUGA:Rezeki Akhir Bulan, 3 Bansos Cair untuk KPM PKH dan BPNT Bulan Ini, Apa Saja?

Pada awal November, pemerintah memulai proses pencairan bantuan PKH dan BPNT untuk alokasi bulan September-Oktober kepada KPM yang sudah masuk data bayar SP2D yang diterbitkan Kemensos. 

Selanjutnya pada pertengahan bulan kembali diterbitkan SP2D untuk pencairan PKH dan BPNT alokasi bulan November-Desember 2023. 

Sehingga totalnya 4 kali saldo masuk ke KKS KPM.

Bantuan PKH dan BPNT ini baru disalurkan untuk KPM yang mekanisme penyalurannya via KKS bank Himbara yang tersebar di 431 daerah di Indonesia.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Bansos PKH Cair 2 Kali Hari Ini untuk Kategori KPM Ini, Periksa Kartu KKS Anda

Sedangkan yang pencairannya lewat PT Pos Indonesia, untuk PKH dan BPNT kemungkinan akan mulai cair di akhir November mendatang karena pemerintah baru menerbitkan SP2D untuk data bayar termin 1. 

Bagi KPM yang masuk dalam kategori PKH+BPNT pada bulan November ini panen rezeki, karena menerima 4 kali pencairan bantuan.

Sedangkan untuk KPM PKH murni dan BPNT murni masing-masing akan menerima 2 kali pencairan bantuan di bulan ini.

Adapun untuk bantuan PKH disalurkan dengan nominal Rp150.000 untuk kategori anak SD, Rp250.000 untuk kategori anak SMP, Rp333.000 untuk kategori anak SMA.

BACA JUGA:KPM BPNT Murni Terima 2 Kali Pencairan Bansos PKH Tahap 4 dan 5 Hari Ini, Bantuan Cair di 2 Bank Ini

Selanjutnya kategori lansia dan disabilitas mendapatkan bantuan Rp400.000 dan kategori ibu hamil dan disabilitas mendapatkan bantuan Rp500.000.

Dalam satu KK maksimal ada 4 anggota keluarga yang dapat menerima bantuan PKH sesuai kategori yang dimiliki dengan aturan:

- Bantuan ibu hamil diberikan maksimal hingga kehamilan kedua

- Bantuan pelajar diberikan maksimal untuk 2 orang anak usia sekolah di dalam 1 KK

BACA JUGA:Kartu KKS KPM Terisi Lagi, Bansos BPNT Tahap 6 Rp400.000 Cair, Cek ATM Sekarang

Sedangkan bantuan BPNT disalurkan untuk dengan nominal Rp2.400.000 per tahun (Rp200.000 per bulan).

Tak hanya bantuan tunai yang cair, dibulan November ini juga para KPM PKH dan BPNT juga akan menerima bantuan sembako beras 10 kilogram.

Untuk mekanisme penyaluran masih sama. 

Beras diambil dari gudang Bulog (Badan Urusan Logistik). 

BACA JUGA:Update Bansos BPNT Tahap 6, Silahkan Cek Status Penerima di Sini, Uang Rp400.000 Siap Cair ke Rekeking KPM

Kemudian diantar dan didrop oleh pihak  transporter pada titik yang telah disepakati oleh beberapa pihak. 

Dimana titik penurunan beras CBP (Cadangan Beras Pemerintah) ini dibagikan di desa, kelurahan, maupun kecamatan.

Nantinya KPM (Keluarga Penerima Manfaat) bisa mengambil dengan menunjukan identitas pribadi, beserta fotokopi administrasi kependudukan sebanyak satu rangkap.

Untuk mengetahui daftar nama penerima, bisa menanyakan hal tersebut kepada dinas sosial, pihak desa atau kelurahan, dan pihak Bulog (Badan Urusan Logistik) yang ada di wilayah tinggalmu. 

BACA JUGA:Bansos PKH Masih Tersedia untuk November, Segera Cek Status Penerima Melalui Link Ini dan Ambil Bantuannya

Adapun beras yang akan dibagikan merupakan beras premium kualitas impor dan ekspor, yang diambil dari gudang Bulog.

Sebagai catatan, unuk bisa mendapatkan bantuan ini, kamu harus terdaftar di DTKS, masuk ke dalam SK (surat Keputusan) penerima, dan juga merupakan penerima bantuan sosial reguler. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: