RDPS
Honda

Bantuan Rice Cooker Gratis Senilai Rp500.000 Segera Dibagikan, Berikut Syarat Dapatnya

Bantuan Rice Cooker Gratis Senilai Rp500.000 Segera Dibagikan, Berikut Syarat Dapatnya

Bantuan Rice Cooker Gratis Senilai Rp500.000 Segera Dibagikan, Berikut Syarat Dapatnya-palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Bantuan rice cooker gratis senilai Rp500.000 segera dibagikan, berikut ini syarat untuk mendapatkannya. 

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera membagikan bantuan rice cooker gratis kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

Jika tidak halangan bantuan rice cooker gratis ini akan mulai disalurkan dibulan Desember ini.

Sebanyak 500.000 unit rice cooker gratis akan dibagikan kepada masyarakat dengan kriteria tertentu. 

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, Bansos Barang Senilai Rp500 Ribu Dibagikan Mulai Hari Ini, Cek Daftar Penerimanya

Tentu ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023, Pasal 3 ayat 1 tercantum kriteria Calon penerima AML merupakan rumah tangga dengan kriteria sebagai berikut: 

(a) pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR)

BACA JUGA:Berkah Akhir Bulan, Bansos PKH Tahap 4 dan 5 Cair di KKS Hari Ini

2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR), atau

3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.

(b) merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.

Pada Pasal 3 ayat 2 tertulis “Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: