Datangi Kementerian ESDM, PJ Bupati Muba Inginkan Jaringan Listrik MEP Diambil Alih Pihak PLN
Pj Bupati Muba Memberikan Cinderamata Kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.-Kominfo Muba For Palpres.com-
JAKARTA, PALPRES.COM- Progress peralihan listrik pelanggan MEP ke PLN di Kabupaten Muba terus berjalan baik.
Bahkan, dijadwalkan pada 2024 ini pelanggan MEP bertahap mulai beralih ke PLN.
Selain itu, Pj Bupati Muba Drs Apriyadi Msi juga guna mengebut realisasi tersebut meminta pengawalan serta support dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementrian ESDM RI.
"Kami akan mengawal jalannya peralihan listrik MEP ke PLN ini. Prinsipnya kami akan mensupport dengan maksimal," ungkap Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Havidh Nazif.
BACA JUGA:Catat! Seperti Ini Ajakan Pj Bupati Muba Dalam Mensukseskan Pemilu 2024
Didampingi Koordinator Pelayanan Usaha Ketenagalistrikan, Ferry Triansyah saat menerima Audiensi Pj Bupati Muba Drs Apriyadi MSi beserta jajaran terkait, Kamis 30 November 2023di Ruang Rapat Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM di Jakarta.
Dia mengatakan, proses penandatangan PKS dan MoU nantinya akan terus dipantau dan dikomunikasian dengan PLN.
"Proses migrasi listrik ini sangat kami harapkan berjalan lancar demi kebutuhan warga Muba," ucapnya.
Lanjutnya, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan PLN agar pelaksanaan di lapangan berjalan lancar.
BACA JUGA:Lomba Drum Band Kejuaraan Bupati Cup Perdana Digelar, Pj Bupati Muba Beri Hadiah Tambahan
"Prinsipnya kami akan mengawal ini dengan semaksimal mungkin," tuturnya.
Sementara itu, Pj Bupati Apriyadi Mahmud mengatakan Pemkab Muba terus berupaya semaksimal mungkin untuk mengebut proses peralihan listrik pelanggan MEP ke PLN tersebut.
"Alhamdulillah progressnya terus berjalan, dan tahun 2024 pembangunan jaringan PLN sudah dimulai," bebernya.
Apriyadi menambahkan, di Muba tercatat ada sebanyak 54 ribu lebih pelanggan MEP yang akan dicover peralihan ke PLN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: