Honda

ASYIK! Penyaluran Bantuan Sosial PKH Sudah di Mulai, Ini 7 Kategori Penerima Manfaat dan Nominalnya

ASYIK! Penyaluran Bantuan Sosial PKH Sudah di Mulai, Ini 7 Kategori Penerima Manfaat dan Nominalnya

ASYIK! Penyaluran Bantuan Sosial PKH Sudah di Mulai, Ini 7 Kategori Penerima Manfaat dan Nominalnya--Doc Palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Di penghujung tahun 2023 ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial PKH kepada sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan ini diberikan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia.

Oleh karena itu, melalui program ini paling tidak bisa memberikan bantuan finansial kepada KPM dalam berbagai kategori untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Dengan menyasar kepada 10 juta masyarakat miskin, bantuan sosial dalam Program Keluarga Harapan (PKH) ini telah dikelompokkan ke dalam 7 kriteria penerima bantuan.

BACA JUGA:Siapkan e-KTP Ya, 3 Bansos Cair di Kantor Pos Terdekat Mulai Hari Ini, Per KK Bisa Dapat Rp600.000

Namun demikian, bantuan ini hanya diberikan kepada mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial atau Kemensos.

Mengacu pada program ini, setiap tahapan penyaluran mencapai Rp750.000 yang disalurkan per 3 bulan selama 4 kali tahapan.

Saat ini penyaluran sudah memasuki tahap ke 4 untuk penyaluran alokasi bulan Oktober hingga Desember 2023.

Bagi para penerima manfaat, yang ingin mengethaui informasi terkait jadwal dan detail penyaluran bisa diakses melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

BACA JUGA:Alhamdulillah, 2 Bansos Kemensos dan 1 BLT Dapat Diambil Penerima Mulai Hari Ini via Kantor Pos

Untuk memastikan diri sebagai penerima bansos PKH, penting untuk memeriksa apakah NIK KTP sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan langkah-langkah sebagai berikut.

- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

- Isi informasi wilayah KPM mulai dari Provinsi hingga Desa/Kelurahan.

- Input nama lengkap sesuai dengan KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: