Ini 3 Cara Daftar KIP untuk Anak Sekolah, Jangan Salah Ya
KIP Sekolah-Tangkapan layar Instagram @ruangolimpiade.official-
Adapun langkah yang dilakukan untuk mendaftar ke DTKS Dinas Sosial ialah sebagai berikut:
- Mendaftar melalui Kades/Lurah dengan membawa KK dan KTP
BACA JUGA:PATUT DICOBA! 20 Tips Belajar Efektif Sebelum Menghadapi Ujian Sekolah
BACA JUGA:Siswa Wajib Tahu! Ini 10 Manfaat Mengikuti Rohis di Sekolah
- Pemerintah desa/kelurahan bermusyawarah lalu melaporkannya ke pemerintah daerah
- Lalu pemerintah daerah melalui Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data. Kemudian diajukan ke Kementerian Sosial
- Langkah terkahir, Kementerian Sosial akan mengesahkan data dari Dinas Sosial.
Hasil dari pengesahan DTKS tersebut disampaikan melalui Kades/Lurah.
BACA JUGA:Kamu Baru Lulus Sekolah atau Fresh Graduate? Ini 5 Tips untuk Memasuki Dunia Kerja
BACA JUGA:5 Keunggulan ACER Aspire 3 Slim, Laptop Untuk Anak Sekolah
Itulah langkah-langkah yang harus dilakukan agar data terdaftar di DTKS Dinas Sosial masing-masing daerah.
Jadi, butuh proses yang panjang untuk mendaftarkan KIP sekolah.
2. Masuk Aplikasi Dapodik
Setelah terdaftar di DTKS Dinsos, masuk ke aplikasi dapodik layak mendapatkan PIP ke sekolah masing-masing.
BACA JUGA:Komitmen Majukan Dunia Pendidikan, Pemkab Mura Bagi-bagi Seragam Sekolah Gratis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: