Cek Penerima Bansos Beras 10 Kilogram untuk Alokasi Januari-Juni 2024
Bansos beras 10 kilogram per bulan akan kembali disalurkan untuk alokasi Januari hingga Juni 2024 mendatang-palpres.com-
Perlu dicatat, untuk para KPM PKH dan BPNT yang bisa mendapatkan bantuan ini adalah yang memenuhi 6 kriteria di bawah ini, yaitu:
1. KPM PKH dan BPNT yang tercatat di DTKS Kemensos RI
BACA JUGA:9 BLT dan Bansos Ini Bakal Cair Lagi pada 2024, Sasar 29 Juta Pemilik KK, Simak Penjelasannya!
BACA JUGA:Kominfo Beri Peringatan, Bahaya Deepfake Bagi Kaum Melek Teknologi
2. Termasuk keluarga yang dinyatakan layak menerima bantuan oleh pemerintah daerah, yaitu masyarakat golongan kurang mampu, miskin dan rentan miskin.
3. masih hidup, jika KPM sudah meninggal dunia, maka bantuan akan disalurkan ke KPM lain
4. Bukan termasuk ASN, TNI/POLRI
5. Bukan termasuk pensiunan ASN, TNI/POLRI.
BACA JUGA:Segera Cek Saldo ATM! Pencairan 2 Bansos Kemensos Sudah Disalurkan untuk Masyarakat Dengan Ciri Ini
BACA JUGA:5 Tempat Wisata Menarik di Musi Rawas, Harga Tiket Cuma Rp23 Ribu Sudah Bisa Rasakan Keindahan Alam
6. Ditetapkan sebagai penerima bantuan beras 10 kilogram ditahun 2024 oleh Bapanas. Jadi meskipun KPM tercatat sebagai penerima PKH dan BPNT, jika tidak ditetapkan sebagai penerima bantuan beras 10 kilogram maka bantuan tidak disalurkan kepada yang bersangkutan.
Oleh karena itu, apabila masyarakat sudah menerima surat undangan pengambilan bantuan dari pihak Desa/Kelurahan setempat, maka segera diambil bantuannya.
Apabila bantuan tidak diambil di waktu yang ditetapkan, maka bantuan dapat dialihkan ke masyarakat lain yang membutuhkan.
Pada saat pengambilan bantuan harap menyertakan surat undangan pengambilan bantuan dan juga KTP Elektronik asli.
BACA JUGA:Desember Bahagia, Pemerintah Cairkan 1 BLT dan 3 Bansos Reguler Minggu Ini, Begini Cara Daftarnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: