Honda

Pengguna Kendaraan Wajib Tahu, Uang Asuransi Rp50 Juta Bisa Gagal Cair Gegara Ini

Pengguna Kendaraan Wajib Tahu, Uang Asuransi Rp50 Juta Bisa Gagal Cair Gegara Ini

Ilustrasi penggunaan pelat nomor palsu -theasianparent-

Bahkan, penggunaan pelat nomor palsu bisa dikenakan pelanggaran tindak pidana pemalsuan identitas kendaraan.

Misalnya, terjadi pencurian terhadap kendaraan tersebut, laporan kepolisian pasti mencantumkan nopol yang terpasang dengan data pada surat kendaraan tersebut.

BACA JUGA:Suka Mendaki Gunung? Cobalah Trek Pendakian Gunung Butak Jawa Timur, View-nya Mantul!

BACA JUGA:Ibadah Sunnah Perlu Dibiasakan, Mengapa Demikian? Ini Kata Ustad Khalid Basalamah

Dengan pelat nomor palsu, dipastikan data pada surat kendaraan tersebut tidak sama baik STNK maupun pada BPKB-nya.

Sebagai informasi, aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam undang-undang.

Yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

Pada Pasal 39 ayat (5) Perkapolri Nomor 5 tahun 2012 menyatakan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

BACA JUGA:Bansos PKH Rp750.000 Segera Cair! Silahkan Cek Nama Kamu dan Ambil Bantuannya di Sini

BACA JUGA:Rawon, Makanan Khas Jawa Timur yang Unik dan Bikin Nagih, Ini Cara Masaknya

Apabila masih nekat, apalagi berani melakuka pemalsuan pelat nomor, bisa dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi, 'Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut, seolah-olah isinya benar dan tidak palsu bisa diancam.

Jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun".

Bukan itu saja, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:Resmi Ramaikan Pasar Otomotif Roda Dua, Honda PCX 125 Dek Rata Harganya Miring Banget!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: