Citraland
Honda

Pengguna Kendaraan Wajib Tahu, Uang Asuransi Rp50 Juta Bisa Gagal Cair Gegara Ini

Pengguna Kendaraan Wajib Tahu, Uang Asuransi Rp50 Juta Bisa Gagal Cair Gegara Ini

Ilustrasi penggunaan pelat nomor palsu -theasianparent-

PALPRES.COM - Pengguna kendaraan bermotor wajib tahu, uang asuransi Rp50 juta bisa gagal cari gegara pelat nomor palsu.

Banyak sekali kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan pelat nomor palsu.

Pelat nomor palsu ini penggunaannya masih sering dijumpai dengan berbagai alasan.

Baik itu lantaran pelat nomor asli belum jadi, memilih nomor cantik, modifikasi bergaya Thai Look hingga untuk menghindari ganjil genap untuk kasus pengguna mobil.

BACA JUGA:4 Tips Agar Kucing Peliharaan Jadi Jinak, Nomor 3 Memberinya Nama, Selamat Mencoba!

BACA JUGA:Nomor 8 Akibat Aksinya Ketahuan, Inilah 10 Nama Desa Unik dan Nyentrik di Bojonegoro

Diketahui, penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindak pidana yang telah tertera dalam undang-undang.

Pengguna pelat nomor palsu akan kehilangan fasilitas asuransi yang memang berdasarkan dari pajak yang mereka bayarkan setiap tahunnya.

Penggunaan pelat palsu dampaknya sangat berbahaya.

Dalam artian seandainya kendaraan tersebut mengalami kecelakaan yang mengakibatkan luka berat atau kehilangan nyawa seseorang.

BACA JUGA:Libatkan AS dan China, Pemerintah Bangun Pabrik Nikel Terbesar di Sulawesi Tenggara, Sokong 2 Juta Baterai EV

BACA JUGA:2024 Full Senyum, 2 Bansos Kemensos Tetap Dilanjutkan, Ini Detail Nominal dan Cara Cek Nama Penerima!

Hal tersebut nantinya tidak akan tercover oleh asuransi baik Jasa Raharja ataupun BPJS.

Pasalnya, nomor polisi tersebut tidak sesuai dengan kendaraan yang dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: