Honda

Mengejutkan! Ternyata Ini Alasan Kenapa Orang Kaya Bisa Dapat Bansos

Mengejutkan! Ternyata Ini Alasan Kenapa Orang Kaya Bisa Dapat Bansos

Mengejutkan! Ternyata Ini Alasan Kenapa Orang Kaya Bisa Dapat Bansos-ilustrasi-

Seperti diketahui sejak April 2021 Kementerian telah mengambil kebijakan untuk menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial. 

DTKS yang dikelola oleh Pusat Data Kemensos ini dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelengaraan kesejahteraan sosial. 

Lebih singkatnya, setiap yang mendapatkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial harus sudah masuk didalam DTKS. 

Untuk itu pemerintah, dalam hal ini Kemensos terus memperbaiki kualitas dari data DTKS itu sendiri. 

Dengan menyediakan aplikasi usul sanggah agar masyarakat dapat mendaftarkan diri untuk masuk ke DTKS, dan juga bisa melaporkan (menyanggah) apabila ada bansos yang tidak tepat sasaran. 

Aplikasi ini bisa didowload kapanpun dan dimanapun. 

Namun demikian, yang menjadi catatan kualitas dari aplikasi perlu ditingkatkan dan prosesnya juga mesti cepat dieksekusi. 

Supaya tidak menunggu terlalu lama sebagai hasil tindak lanjutnya. 

Meskipun sejauh ini sangat membantu sekali. Melalui pengusulan DTKS secara ofline, masyarakat bisa mengajukan melalui desa/kelurahan. 

Di desa terdapat aplikasi yang dikelola oleh operator desa untuk memutahirkan data secara rutin setiap periode tertentu. 

Tentunya pemutakhiran data harus dilakukan melalui kesepakatan warga di tempat itu. 

Melalui musyawarah desa yang disahkan oleh beberapa aparat desa. 

Nah, pada kenyataanya pemutakhiran itu jarang dilakukan karena keterbatasan dana dari pemerintahan daerah untuk melakukan proses peutakhiran tersebut. 

Menurut proses yang seharusnya, setelah data didapat lalu disahkan dan diinput ke DTKS maka harus disahkan oleh pejabat daerah sekurang-kurangnya kepala dinas dan bupati.

Akan tetapi masih banyak didapati daerah yang sama sekali tidak melakukan update data kemiskinan di DTKS tersebut. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait