Bolehkah Kredit Rumah dengan KPR? Baca Sampai Habis Biar Gak Salah Paham
Ilustrasi kredit rumah dengan KPR-Foto: Pexels-
Namun, jika Anda tidak punya modal untuk mengkonversikan dari bank konvensional ke bank syariah, maka perlu digali lagi situasinya.
Anda harus pikirkan jika Anda tinggalkan kreditan rumah, apakah Anda punya tempat bernaung yang lain?
BACA JUGA:Berpegang Teguh pada Ketakwaan kepada Allah SWT, Ini Penjelasan Ustad Adi Hidayat
BACA JUGA:5 Cobaan Menjelang Pernikahan, Ini Nasihat dari Ustad Adi Hidayat
Jangan sampai Anda merepotkan kolega di sekitaran Anda misal numpang di rumah ayah ibu atau mertua, numpang di rumah sanak saudara, hal itu bisa menyebabkan sebuah keributan di suatu hari nanti sehingga Anda melakukan dosa lain yang lebih besar.
Jika kondisi benar-benar darurat, Anda tidak punya apa-apa jika rumah itu ditinggalkan, maka berlakulah kaidah membolehkan sementara waktu sampai kreditan lunas.
Tapi minta kemudian diakadkan supaya akadnya bisa diperbaiki.
Ingat, langkah ini adalah dalam konteks darurat bukan dalam konteks keadaan yang normal.
BACA JUGA:Apakah Hidayah Diberikan Allah SWT hanya untuk Non Muslim? Ini Penjelasan Ustad Adi Hidayat
BACA JUGA:Apa yang Harus Didahulukan, Mengurus Anak Atau Sholat? Simak Penjelasan Ustad Adi Hidayat
Lalu ada solusi lainnya lagi Anda menjual rumah kreditan tadi dan bisa membeli rumah yang baru meskipun jauh lebih kecil dari yang sebelumnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: