Honda

SIAP-SIAP! Tahun Depan Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

SIAP-SIAP! Tahun Depan Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

SIAP-SIAP! Tahun Depan Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya-Disdukcapil Banyuasin-

JAKARTA,PALPRES.COM- Mulai tahun depan pemerintah mengeluarkan kebijakan baru tidak lagi memberlakukan fotokopi KTP untuk mengurus data kependudukan.

Terhitung mulai 1 Januari 2024, fotokopi KTP tidak akan berlaku lagi, dan akan digantikan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Apa Itu IKD

IKD atau Identitas Kependudukan Digital/Digital ID merupakan KTP elektronik yang berbentuk digital memuat informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas seseorang.

BACA JUGA:Sasar 18, 8 Juta Pemilik KTP, BPNT Cair Mulai Januari Ini Langsung 2 Bulan Plus Bansos Pangan

Dengan adanya IKD masyarakat tidak perlu repot-repot menunjukkan KTP-el. Sebab seluruh data telah terintegrasi di IKD. 

Hal tersebut disampaikan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo. 

“Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanannya terintegrasi,”ungkap Cahyono belum lama ini. 

Cahyono mengungkapkan, dengan IKD semua proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi sehingga warga tidak perlu lagi berulang kali melakukan proses yang sama.

BACA JUGA:Berkah Awal Tahun, BPNT Cair Dobel Bansos Pangan Januari Ini, Pemilik NIK e-KTP Bisa Dapat Lho!

Semisal warga tidak lagi diharuskan menyerahkan fotokopi KTP saat mendaftar di rumah sakit. 

Begitu pula ketika warga ingin mengambil bantuan langsung dari pemerintah. 

Penyedia layanan cukup mengecek identitas warga dengan data yang sudah terekam oleh pemerintah, misalnya data biometrik.

“Misalnya warga pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai, ia belum tentu hafal nomor KTP atau membawa KTP. Bisa cukup dicocokkan data biometrik, sidik jari atau mata,” kata Cahyono.

BACA JUGA:Penerima Bansos BPNT Dapat Dana Rp1.000.000 Minggu Ini, Siapkan KK dan KTP Ya

Jika selama ini masyarakat masih membutuhkan fotokopi KTP untuk mengakses layanan public, dengan adanya IKD masyarakat hanya perlu mengaksesnya dari ponsel.

IKD menjadi solusi masyarakat untuk tak lagi menyerahkan berkas berupa fotokopi KTP-el saat mengurus sesuatu pada layanan publik. 

IKD juga diklaim dapat mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Meskipun demikian, keberadaan IKD tidak langsung bisa diterima oleh masyarakat terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel. 

BACA JUGA:5 Daerah Tersepi di Lampung, Salah Satunya Cuma Berpenduduk 163.641 Jiwa Tapi Kaya Wisata Alam

Oleh karena itu, meski sudah ada IKD namun tetap tidak menghapus KTP Elektronik. 

Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi menjelaskan, aktivasi IKD tidak bersifat wajib. 

Namun, pemerintah mengimbau agar masyarakat melakukan aktivasi  itu.

“Dengan demikian untuk saat ini tidak diwajibkan tetapi kita himbau untuk aktivasi IKD,” ucapnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: