RDPS
Honda

7 Warga Binaan Lapas Sekayu Dapat Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023, Ini Besaran Masa Potongannya

7 Warga Binaan Lapas Sekayu Dapat Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023, Ini Besaran Masa Potongannya

Kepala Lapas Simbolis Memberikan Surat Keputusan Remisi Bagi 7 Warga Binaan Pada Hari Raya Natal 2023.-Lapas Sekayu For Palpres.com-

MUSI BANYUASIN, PALPRES.COM- Sedikitnya 7 warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas IIb Sekayu mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2023.

Remisi ataupun pengurangan masa tahanan diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan.

Tentunya ketika menerima remisi tersebut wajah 7 warga binaan itu pun tampak ceria.

Kelapa Lapas Kelas IIB Sekayu, Yosef Leonard Sihombing memberikan secara langsung surat keputusan remisi dari Kemenkumham itu di ruang rekreasi Lapas Sekayu, Senin 25 Desember 2023.

BACA JUGA:Lapas Sekayu Adakan Upacara Bendera Peringatan Hari Ibu ke-95, Ini Tema yang Diusung

BACA JUGA:Mantap, Lapas Sekayu Raih Predikat WBK, Kalapas Langsung Terima dari Menkumham

Kepala Lapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, 7 warga binaan tersebut dipastikan telah memenuhi syarat, sehingga berhak mendapatkan remisi.

"7 warga binaan yang menerima remisi dipastikan telah memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Yosef Leonard Sihombing.

Adapun masing-masing warga binaan mendapatkan remisi selama satu bulan sebanyak lima orang dan dua orang mendapat remisi selama 15 hari. 

Yosef Leonard Sihombing mengatakan, remisi Hari Raya Natal 2023 merupakan remisi khusus yang diberikan kepada warga binaan Lapas Sekayu yang menganut agama Kristen maupun Katolik.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Kumpulkan Petugas Lapas Sekayu, Ada Apa Ya?

BACA JUGA:Lapas Sekayu Berikan Edukasi Bagi Warga Binaan, Tentang Perilaku Ini yang Harus Dilakukan

7 warga binaan itu dipastikan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, di antaranya, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Tak hanya itu, mereka juga berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, dan telah menjalani pidana minimal enam yang bulan dihitung sejak tanggal penahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: