RDPS
Honda

7 Warga Binaan Lapas Sekayu Dapat Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023, Ini Besaran Masa Potongannya

7 Warga Binaan Lapas Sekayu Dapat Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023, Ini Besaran Masa Potongannya

Kepala Lapas Simbolis Memberikan Surat Keputusan Remisi Bagi 7 Warga Binaan Pada Hari Raya Natal 2023.-Lapas Sekayu For Palpres.com-

"Remisi ini juga sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah melewati masa pembinaan dengan baik di Lapas Sekayu," ujar Yosef. 

Kepala Lapas Sekayu pun berharap, penyerahan remisi Natal tersebut dapat memberikan semangat positif kepada warga binaan Lapas Sekayu untuk mengubah perilakunya.

BACA JUGA:46 Warga Binaan Lapas Sekayu Ikuti Ujian Semester Paket B dan C, Kok Bisa? Ternyata Ini Tujuannya

BACA JUGA:Kadivpas KemenkumHam Sumatera Selatan Kunjungi Lapas Sekayu, Ini Pesan Disampaikannya

Perlu diketahui menurut pasal 1 ayat 1 keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 174 Tahun 1999.

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: