Honda

Oh, Jadi Ini Penyebab 510.444 KPM Belum Cairkan Bansos PKH

Oh, Jadi Ini Penyebab 510.444 KPM Belum Cairkan Bansos PKH

Oh, Jadi Ini Penyebab 510.444 KPM Belum Cairkan Bansos PKH-palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Oh, jadi ini penyebab sebanyak 510.444 keluarga penerima manfaat (KPM) belum mencairkan Bansos PKH.

Bansos PKH sudah memasuki akhir periode penyaluran pada akhir tahun 2023 ini.

Hanya saja, ada kabar mengejutkan jika terdata ada sebanyak 510.444 KPM yang hingga saat ini belum mencairkan Bansos PKH yang sudah disalurkan di Bank Himbara dan juga PT Pos Indonesia. 

Lantas, apa yang menjadi penyebab ratusan ribu penerima manfaat ini belum mengambil bantuannya?.

BACA JUGA:BLT El Nino Rp400.000 Tahap 2 Cair Lagi di KKS KPM, Ini Daftar Daerahnya

Untuk diketahui, 510.444 KPM belum mencairkan bantuannya untuk alokai bulan September-Oktober dan November-Desember yang cair di KKS Bank Himbara

Lalu PKH tahap 4 alokasi Oktober, November, Desember yang cair lewat PT Pos Indonesia.

Oleh karena itu Kementerian Sosial (Kemensos) RI menginstruksikan para pendamping PKH untuk melakukan penelitian terhadap data KPM tujuannya agar tidak menjadi penghambat pencairan PKH tahap 1 tahun 2024. 

Berdasarkan surat surat resmi dari Kementerian Sosial Nomor 09/3.4/bs.01.00/12/2023 tertanggal 22 Desember 2023 perihal penelitian KPM tidak transaksi penyaluran periode September-Oktober, November-Desember dan tahap 4 tahun 2023. 

BACA JUGA:Cek Wilayah yang Cairkan BLT El Nino Tahap 2 Hari Ini, Bantuan Rp400 Ribu Masuk Rekening KPM

Pada penyaluran PKH periode September-Oktober, November-Desember dan tahap 4 tahun 2023 terdapat KPM tidak transaksi pertanggal 18 Desember 2023 sebanyak 510.444 KPM atau belum mencairkan bantuan sosial yang sudah disalurkan oleh lembaga penyalur.

Hal ini tentu menjadi perhatian untuk para KPM, karena beberapa hari lalu juga terbit surat dari Kemensos terkait batas akhir penyaluran bantuan PKH di tanggal 31 Desember 2023.

Jika lewat dari tanggal tersebut KPM belum juga mengambil bantuannya, maka pemerintah akan melakukan pemblokiran dan dana akan kembali ke kas negara. 

Adapun proses pengecekan dan penelitian data KPM dimulai pada 22-26 Desember 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: