RDPS
Honda

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia, Ini Profilnya

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia, Ini Profilnya

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia, ini profilnya.-lukasenembe.com-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat TNI AD (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa 26 Desember 2023 pada pukul 10.45 WIB atau pukul 12.45 WIT. 

Hal ini diketahui melalui media sosial Watshapp dan grup-grup media sosial lainnya. 

Termasuk siaran pers yang diterima redaksi Palpres.com dari Tim Hukum Lukas Enembe. 

Lukas Enembe menghembuskan napas terakhir di rumah sakit saat menjalani perawatan medis. 

BACA JUGA:Lukas Enembe, Mantan Gubernur Papua Meninggal Dunia

BACA JUGA:Panjangnya 660 Meter, Inilah Proyek Flyover di Palembang Sumatera Selatan, Kapan Selesai?

Menurut pengacara Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, kliennya meninggal dunia sekitar pukul 10.00 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. 

Terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di Papua itu meninggal, dalam perawatan di RSPAD. 

"Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," ujar Antonius. 

Antonius menyebut, berdasarkan keterangan Pianus, sikap mendiang Lukas yang meminta berdiri, menunjukkan bahwa beliau kuat dan tidak bersalah. 

BACA JUGA:Selain 4 Negara Asing, 10 Investor Kakap Indonesia Siap Investasikan Dana Rp40 Triliun di IKN, Ini Daftarnya

BACA JUGA:BLT El Nino Cair Lagi Tahun Depan, Begini Penjelasan Menko Airlangga Hartarto

"Begitu, Bapak Lukas tidak bernafas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil  dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," pungkas Antonius menirukan keterangan Pianus.

Lukas Enembe yang didakwa atas kasus suap dan gratifikasi pada proyek pembangunan infrastruktur Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: