RDPS
Honda

Anti Ribet! Ini Syarat Dapat Bansos dari Pemerintah

Anti Ribet! Ini Syarat Dapat Bansos dari Pemerintah

Anti Ribet! Ini Syarat Dapat Bansos dari Pemerintah-ilustrasi-

5. Bantuan ATENSI seperti Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu), dan Permakan, serta bantuan Rumah Sosial Terpadu (RST).

BACA JUGA:Rezeki Akhir Tahun, Satu KPM Dapat 4 Bansos Cair Serentak Akhir Bulan Desember Ini, Apa saja?

Untuk penyaluran bansos sendiri, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia dengan bentuk uang tunai langsung, dan melalui bank Himbara yang disalurkan melalui ATM berbentuk KKS (Kartu Keluarga Sejahtera). 

Perlu menjadi catatan, jika kamu ingin menjadi penerima bansos, pastikan data kamu ada di dalam DTKS.  

Dikarenakan DTKS merupakan data daftar tunggu dari semua penerima bansos yang ada. 

Jika kamu belum terdaftar, maka segera ajukan data dirimu ke DTKS. 

Setidaknnya, Ada dua cara yang bisa dilakukan jika ingin mendafatarkan diri ke DTKS:

Pertama melalui cara online melalui aplikasi usul-sanggah.

Disana kamu hanya perlu menginput beberapa data diri dengan mempersiapkan KTP dan KK. 

Cara kedua adalah dengan pengajuan secara ofline. 

Mengenai alur pendaftaran dimulai dari  masyarakat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan (melalui usulan dari RT/RW). 

Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa/kelurahan. 

Ketika diadakan musyawarah desa/kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir. 

Selanjutnya, dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS Siks.kemensos.go.id. 

Pada aplikasi tersebut diwajibkan untuk upload berita acara musyawarah desa / kelurahan, dan upload BNBA daftar usulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: