Anti Ribet! Ini Syarat Dapat Bansos dari Pemerintah
Anti Ribet! Ini Syarat Dapat Bansos dari Pemerintah-ilustrasi-
Kemudian dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial Kab/Kota.
Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Sedangkan syarat warga dapat dimasukkan ke DTKS adalah WNI (Warga Negara Indonesia), data identitas/KTP yang padan dengan data Capil, masuk golongan keluarga miskin, dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota melalui desa/kelurahan.
Satu hal yang perlu kamu ketahui, dan takmkalah pentingnya.
Bahwa setiap yang telah terdata dan masuk kedalam DTKS tidak serta merta langsung bisa mendapatkan bantuan.
Kamu harus menunggu terlebih dahulu, jika ada kuota penambahan untuk penerima bantuan baru.
Selanjutnya aka nada verivikasi apakah kami memiliki komponen sesuai dengan persyaratan yang ada. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: