RDPS
Honda

SIMAK! Syarat Ini Wajib Dipenuhi Calon Debitur Jika Ingin Pinjaman KUR 2024 Cair Rp500 Juta

SIMAK! Syarat Ini Wajib Dipenuhi Calon Debitur Jika Ingin Pinjaman KUR 2024 Cair Rp500 Juta

Ini 3 Cara Ajukan Pinjaman KUR Mandiri, Dijamin Langsung Cepat di Proses Tanpa Ribethingga Rp500 juta harus memenuhi syarat ini--Sumber: Freepik

BACA JUGA:Thom Haye Bakal Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Pelatih SC Heerenven Kees van Wonderen: Saya Tidak Mau...

BRI sudah menggunakan metode scoring untuk penyaluran KUR super mikro dan KUR mikro karena memang kedua program tersebut tidak mewajibkan agunan.

Penggunaan metode scoring ini akan diterapkan pada calon nasabah KUR kecil atau KUR ritail yaitu KUR dengan plafon di atas 100 juta sampai dengan 500 juta.

Sehingga nantinya UMKM yang mengajukan tidak diwajibkan untuk menggunakan agunan yang menjadi permasalahan.

Sementara suku bunga KUR yang ditetapkan pada tahun 2024 juga akan berbeda-beda.

BACA JUGA:5 Pemain Berdarah Indonesia yang Pernah Rasakan Piala Dunia, Banyak Beredar di Liga Top Eropa

Untuk pinjaman pertama, suku bunga yang diterapkan pada pelaku usaha sebesar 6 persen efektif per tahun.

Sementara pelaku usaha melakukan pinjaman kedua, suku bunga KUR 2024 sebesar 7 persen dan akan efektif per tahun.

Dan suku bunga KUR 2024 untuk pinjaman ketiga akan dibebankan sebesar 8 persen efektif per tahun.

Terakhir suku bunga KUR 2024 untuk pinjaman keempat akan sebesar 9 persen yang akan efektif per tahun.

BACA JUGA:Ustadz Khalid Basalamah Ungkap Dosa yang Membuat Rezeki Seret dan Pintu Berkah Tertutup, Jangan Lakukan Ini!

Dengan kata lain, calon debitur atau nasabah KUR akan dibebankan suku bunga yang berbeda-beda tergantung dari pengajuan diterima oleh bank.

Bank BCA Siapkan Limit Pinjaman KUR 2024 Hingga Rp500 Juta

Seperti diketahui, akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat atau KUR pada tahun 2024 ini lebih besar.

Buktinya, bank himbaran yang menyediakan limit pinjaman hingga Rp500 juta bukan hanya KUR BRI 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: