Honda

2 Cara Cepat Mengaktifkan Kembali Kartu KIS Gratis dari Pemerintah yang Telah Mati, Dicoba Ya

2 Cara Cepat Mengaktifkan Kembali Kartu KIS Gratis dari Pemerintah yang Telah Mati, Dicoba Ya

KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan reaktivasi (pengaktifan kembali).-Dok Palpres-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Kerap kita temui di lapangan, KIS (Kartu Indonesia Sehat) gratis yang iuran perbulannya dibayarkan oleh pemerintah, tidak dapat digunakan. 

Hal ini tentu sangat disayangkan, apalagi status kartu tersebut telah non aktif.

Alhasil, mau tidak mau mereka harus membayar biaya pengobatan dengan jalur umum, yang tentu memakan biaya lebih besar.

Dlansir dari Permensos Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 1, menyebutkan bahwa PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang yang tergolong tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan

 

 

Lalu muncul pertanyaan, kenapa KIS PBI bisa menjadi tidak aktif? Kemudian harus melapor kepada siapa? 

Serta bagaimana cara mengaktifkan Kartu Indonesia Sehat PBI tersebut lagi?

Jika merujuk kepada juknis yang ada, beberapa penyebab KIS PBI menjadi tidak aktif  adalah yang bersangkutan meninggal dunia,  pindah segmen (menjadi kemandiri), NIK ganda, NIK tidak valid, sengaja dinonaktifkan, dan terakhir  tidak terverifikasi di SIKS-NG.

Kemudian, berdasarkan Permensos 21 Tahun 2019 Pasal 8, menyebutkan KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan reaktivasi (pengaktifan kembali).

BACA JUGA:Pinjaman KUR UMKM Mandiri 2024 Cair Hingga Rp500 Juta, Catat Syarat Lengkap dan Jenisnya

BACA JUGA:BPN Kota Depok Klaim Serapan Anggaran 2023 capai 98,51 Persen

Dengan syarat, ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan. Selanjutnya langkah-langkah yang harus dilakukan peserta adalah sebagai berikut :

Pertama, jika status KIS PBI tidak aktif setelah dicek di kantor BPJS Kesehatan secara langsung atau melalui aplikasi, peserta bisa langsung melaporkan diri ke Dinas Sosial dengan membawa Kartu JKN KIS, e-KTP dan Kartu Keluarga (KK). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: