Citraland
Honda

Konon Nabi Muhammad Pernah Memakai Batu Akik, Apa Hukum Penggunaannya dalam Islam?

Konon Nabi Muhammad Pernah Memakai Batu Akik, Apa Hukum Penggunaannya dalam Islam?

Konon Nabi Muhammad Pernah Memakai Batu Akik, Apa Hukum Penggunaannya dalam Islam?--YT/Yufid.TV - Pengajian & Ceramah Islam

PALEMBANG, PALPRES.COM - Pertanyaan seputar penggunaan batu akik dalam Islam telah menjadi topik yang menarik perhatian banyak umat Islam. 

Mengingat, cerita tentang Nabi Muhammad dahulunya pernah menggunakan batu akik telah menjadi bagian dari cerita dalam sejarah Islam. 

Berdasarkan perspektif hukum dan nilai-nilai keagamaan Islam, penggunaan batu akik sebagai perhiasan atau aksesori pribadi memiliki beberapa pandangan yang bervariasi.

Secara umum, penggunaan perhiasan seperti batu akik diperbolehkan dalam Islam, selama tidak melanggar prinsip-prinsip dasar agama dan tidak menjadi sumber kesesatan atau penyimpangan dari ajaran Islam.

BACA JUGA:Jangan Salah Pilih! Ini Jenis Batu Akik Dipakai Nabi Muhammad SAW Beserta Dalil Penjelasannya

BACA JUGA:7 Jenis Batu Akik Terpopuler di Kalangan Wanita, Nomor 6 Simbol Kebahagian dan Kemakmuran

Pendapat-pendapat dari ulama cenderung menekankan bahwa yang menjadi fokus utama adalah niat dan tujuan penggunaan batu akik. 

Jika penggunaannya bertujuan sebagai hiasan biasa tanpa dianggap sebagai objek pemujaan atau kepercayaan yang berlebihan, maka hal itu dianggap sebagai hal yang diperbolehkan dalam Islam.

Namun, ada perbedaan pendapat terkait batasan-batasan tertentu terkait jenis batu akik yang boleh digunakan. 

Beberapa ulama menyarankan untuk menghindari jenis batu akik tertentu yang memiliki kaitan dengan kepercayaan mistis atau keyakinan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. 

BACA JUGA:Cincin Batu Akik Kesayanganmu Kebesaran? Ini Cara Mudah Membuatnya Tetap Bisa Dipakai

BACA JUGA:Nabi Muhammad SAW Melarang Laki-laki Mengenakan Cincin Batu Akik di Jari Tengah dan Manis, Ini Hadistnya

Mereka menegaskan pentingnya menjauhkan diri dari segala bentuk kesyirikan atau kepercayaan yang bertentangan dengan ajaran tauhid (keyakinan akan satu Tuhan).

Dikutip dari riwayat HR Muslim dan Tirmidzi HR Muslim dan Tirmidzi, dan diderajatkan hasan sahih, serta dishahihkan oleh Al-Albani. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: