Citraland
Honda

Bagaimana Cara Mengkonversi Motor BBM ke Motor Listrik? Berikut Caranya, Pemerintah Beri Subsidi Rp10 Juta

Bagaimana Cara Mengkonversi Motor BBM ke Motor Listrik? Berikut Caranya, Pemerintah Beri Subsidi Rp10 Juta

Capek terus-terusan antri BBM di SPBU dan kamu ingin mengkonversi motor BBM ke motor listrik? Jika ya, maka kamu tentunya berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp10 juta-YT/Bang Koboi-

PALEMBANG.PALPRES.COM – Capek terus-terusan antri BBM di SPBU dan kamu ingin mengkonversi motor BBM ke motor listrik? Jika ya, maka kamu tentunya berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp10 juta.

Seperti diketahui, awalnya pemerintah memberikan subsidi konversi motor listrik ini hanya sebesar Rp7 juta per unit, namun kini pemerintah sudah menaikkan menjadi Rp10 juta per unit.

Subsidi untuk konversi motor listrik ini didasarkan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Lantas bagaimana caranya agar bisa mendapatkan subsidi konversi motor listrik tersebut?

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Wilayah Ini Siap-Siap, 3 Jenis Undangan Bansos Dicairkan di PT Pos Senin 8 Januari 2024

BACA JUGA:Siap Bersaing, Motor Listrik Lisgo S3 Miliki Fitur Kekinian dan Top Speed Gak Main-main!

Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Gigih Udi Utomo mengungkapkan, bagi masyarakat Indonesia yang ingin melakukan konversi motor BBM ke motor listrik bisa segera mendaftarkan diri melalui platform digital www.ebtke.esdm.go.id/konversi.

"Bagi masyarakat pemilik motor yang ingin mengajukan motor BBMnya dikonversi menjadi motor listrik, mereka bisa mendaftarkan untuk konversi, lalu memilih bengkel terdekat yang sudah tersertifikasi oleh kami," ungkap Gigih Udi Utomo seperti dikutip dari laman resmi esdm.go.id, Sabtu, 6 Januari 2024.

Gigih menjelaskan, dalam platform tersebut menyediakan layanan untuk pemohon yaitu untuk melakukan pendaftaran konversi, memilih informasi bengkel pelaksana konversi terdekat dari lokasi tempat tinggalnya serta dapat melakukan pengecekan status pengerjaan konversi motornya.

Lebih lanjut dikatakannya, pada platform ini terdapat 9 tahapan yang harus dilalui untuk lakukan konversi motor BBM ke motor listrik agar bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp10 juta.

BACA JUGA:Harga Murah dengan Spek Mewah, Intip Fitur Unggulan Motor Listrik Lisgo S3 Pro

BACA JUGA:20 Tips Jitu Membeli Motor Listrik Bekas, Cek Komponen Penting Ini

"Tapi tidak perlu khawatir, 9 tahap ini hampir semuanya ada ditanggung jawab bengkel konversi, jadi masyarakat hanya fokus pada tahap pertama saja yakni mendaftarkan diri di platform digitalnya saja, lalu mengisi data-data identifikasi diri sesuai KTP dan motor apa yang akan dikonversi dan setelah waktunya ditentukan, bengkel yang dipilih akan menghubungi pemohon," terang Gigih.

Kemudian, yang perlu diingat adalah kapasitas mesin motor BBM yang bisa dikonversi ke motor listrik adalah rentang motor yang memiliki kapasitas mesin ber CC 100 hingga 150 CC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: