CATAT! Ini 5 Syarat Pemilik KIS Juga Bisa Dapat BLT BPNT dan PKH, Cek Daftar Penerima Bansos Disini
Pemilik KIS juga bisa dapat BLT BPNT dan PKH tahun ini.-Dok Palpres-palpres.com
Pertama pastikan administrasi kependudukanmu lengkap dan padan, serta online di Dukcapil setempat.
NIK haruslah benar angkanya, nama mesti sesuai antara KK dan KTP, serta DTKS, maupun yang tertera di Dukcapil.
Bagi kamu yang ingin mengecek KK bisa dilakukan secara online lewat situs resmi Disdukcapil Kabupaten atau Kota.
Kamu bisa cek KK secara online di situs resmi Disdukcapil sesuai dengan domisili wilayah.
BACA JUGA:Punya Beragam Jenis dan Khasiat, Batu Akik Teratai Kini jadi yang Termahal, Segini Harganya
BACA JUGA:Selain Melindungi dari Sinar UV, 5 Sunscreen Ini Mampu Mencerahkan Kulit Kusam, Sudah BPOM
Bisa melalui whatsApp, hotline telepon maupun sms, email, website resmi Kemndagri dan juga media sosial resmi milik Kemendagri.
2. Kartu Keluarga yang Masuk Di DTKS
Patikan datamu di dalam Kartu Keluarga sudah masuk kedalam DTKS.
Dikarenakan data kemiskinan yang dipakai oleh Kemensos adalah DTKS yang dikelola Pusdatin Kemensos.
BACA JUGA:7 Rekomendasi Produk Charger HP Terbagus, Kualitas Terjamin dan Fast Charging
BACA JUGA:5 Jenis Deodoran yang Wajib Kamu Tahu, Dari Roll On Hingga Spray!
Apabila kamu belum terdata ke dalamny,a bisa mengajukan secara online melalui aplikasi usus-sanggah ataupun website cekbansos.go.id.
Bisa juga offline berdasarkan pengajuan dari pemda setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: