Citraland
Honda

CATAT! Ini 5 Syarat Pemilik KIS Juga Bisa Dapat BLT BPNT dan PKH, Cek Daftar Penerima Bansos Disini

CATAT! Ini 5 Syarat Pemilik KIS Juga Bisa Dapat BLT BPNT dan PKH, Cek Daftar Penerima Bansos Disini

Pemilik KIS juga bisa dapat BLT BPNT dan PKH tahun ini.-Dok Palpres-palpres.com

Pencairan melalui kantor pos cabang yang ada di domisili e-KTP KPM (Keluarga Penerima Manfaat), dilakukan dalam 4 tahap per 3 bulan.

Di tahun 2024 ini ada kabar yang cukup menggembirakan bagi para pemilik kartu KIS di tanah air.  

BACA JUGA:Bikin Terngiang-ngiang! Ini Lirik Lagu 'Nonstop' Milik Oh My Girl

BACA JUGA:Jadwal Sholat Kota Palembang Beserta Niatnya, Hari Ini Rabu 10 Januari 2024

Dimana peserta BPJS Kesehatan, khususnya KIS–PBI berpeluang mendapatkan bansos jenis lainnya, seperti PKH dan BPNT. 

Hal ini dikarenakan, warga yang memiliki KIS adalah mereka yang terdaftar didalam DTKS. 

Seperti diketahui, DTKS merupakan acuan data yang dipakai Kemensos untuk memberikan bantuan. 

Mereka yang terdata di DTKS bisa mendapatkan bantuan lainnya, karena merupakan daftar tunggu dari semua bantuan yang dikelola Kemensos RI.

BACA JUGA:Info PKH Terbaru 2024: Dana Rp750 Ribu Masuk KKS, Siapa Saja Penerimanya?

BACA JUGA:Prakiraan Astrologi 2024! Inilah 5 Shio yang Akan Meraup Cuan Berlimpah di Tahun Naga Kayu, Ada Kamu?

Asal namanya telah ditetapkan sebagai penerima melalui surat keputusan oleh Kemensos RI.

Perlu diketahui, BPJS Kesehatan dibedakan menjadi dua jenis yaitu BPJS kesehatan yang berbayar dan KIS BPJS kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah atau Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Bagi kamu yang memiliki kartu KIS, berpeluang untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT pada tahun ini dengan catatan harus penuhi 5 syarat ini:

1. Kartu Keluarga yang Online dan Padan Dukcapil

BACA JUGA:Sukses di Film Parasite Aktor Song Kangho akan Membintangi Drama Korea Terbaru ‘Uncle Samsik’

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: