Honda

Cair Serentak! Begini Alur Pencairan Bansos BPNT dan PKH 2024, Dana Bantuan Rp400.000 Siap Masuk Rekening KPM

Cair Serentak! Begini Alur Pencairan Bansos BPNT dan PKH 2024, Dana Bantuan Rp400.000 Siap Masuk Rekening KPM

Cair Serentak! Begini Alur Pencairan Bansos BPNT dan PKH 2024, Dana Bantuan Rp400.000 Siap Masuk Rekening KPM--Kemensos

BACA JUGA:Jangan Sampai Hangus, Ambil Dana Bansos untuk Yatim Piatu Rp1.200.000 Sebelum Tanggal Ini

Bansos BPNT akan disalurkan dengan model baru yakni Rp200.000 per bulan bagi penerima yang menggunakan KKS, dengan penyaluran setiap dua bulan yakni Rp400.000 dan Rp600.000 untuk tiga bulan sekaligus bagi penerima melalui PT Pos.

Sementara itu, PKH memiliki variasi nominal sesuai dengan kategori penerima, mulai dari ibu hamil, balita, lansia, hingga pendidikan anak dari SD hingga SMA.

Penerima yang tinggal dalam jarak 1 KM dari kantor pos dapat mengambil bantuan dengan undangan, sementara yang lebih dari 1 KM akan dikoordinasikan melalui pemerintah setempat seperti Kepala Desa dan RW/RT.

Alur pencairan yang baru diharapkan dapat mempermudah penerima bansos BPNT dan PKH untuk memperoleh bantuan sesuai kebutuhan mereka.

BACA JUGA:SIMAK, 3 Mekanisme Penyaluran Bansos AML Rice Cooker Gratis untuk 500 Ribu RT Mulai Hari Ini

Kedua program ini telah memberikan kontribusi positif signifikan kepada masyarakat Indonesia dan akan diteruskan pada tahun 2024.

Prosedur pendaftaran dan syarat penerima tersedia melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos, sementara cara cek status penerima dapat dilakukan melalui situs resmi
Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut ini cara cek penerima bansos tahun 2024 menggunakan ponsel via cekbansos.kemensos.go.id dan Aplikasi Cek Bansos.

Cara Cek Penerima Bansos via cekbansos.kemensos.go.id

BACA JUGA:Ini Daftar 3 Bansos yang Cair di Kantor Pos Mulai Hari Ini hingga 31 Januari, Berikut Aturan Pengambilannya

1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pada kolom “Pencarian Data (Penerima Manfaat) Bansos” masukkan informasi wilayah (mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa/kelurahan).

3. Selanjutnya, masukkan nama lengkap PM sesuai KTP.

4. Masukkan kode captcha yang terdiri dari empat digit kode huruf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: