RDPS
Honda

Lunasi Pinjaman KUR Sebelum Jatuh Tempo, Untung Apa Rugi? Cek Informasi Lengkapnya Disini

Lunasi Pinjaman KUR Sebelum Jatuh Tempo, Untung Apa Rugi? Cek Informasi Lengkapnya Disini

Ilustrasi pengajuan kredit KUR ke bank-Foto: Pexels-

BACA JUGA:7 Tips Lolos Survey Pengajuan KUR BRI, Dana Langsung Cair Hari Ini Juga!

2. Ada biaya tata laksana untuk setiap fasilitas yang diberikan.

3. Denda 5 persen perbulan jika Anda terlambat membayar kredit.

Dihitung dari tanggal Anda telat membayar kredit.

4. Jika Anda ingin melunasi kredit lebih cepat dari jangka waktu yang telah ditentukan, maka dikenakan biaya pelunasan sebasar 3x lipat dari kewajiban bulanan.

BACA JUGA:BCA Siapkan Dana Rp500 Juta, Begini Syarat dan Cara Pengajuan KUR BCA, Bisa Daftar Online!

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2024, Nominal Rp25 Juta-Rp500 Juta, Lengkap dengan Syarat dan Suku Bunga

Jadi, jika debitur ingin melunasi kredit sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kenal pinalti yang telah ditentukan.

Sebenarnya biasanya perihal biaya-biaya termasuk perihal pinalti jika ingin melunasi kredit lebih cepat sudah ada dalam perjanjian.

Namun, jika debitur merasa dirugikan, maka debitur bisa mengadukannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UU OJK.

BACA JUGA:Modal Besar, Bunga Kecil: KUR BRI 2024 Buka Peluang untuk UMKM, Simak Syarat dan Langkah Pengajuannya!

BACA JUGA:Bebas Riba, UMUM Bisa Ajukan Modal Usaha di KUR Pegadaian Syariah Hingga Rp10 Juta

Pasal tersebut menerangkan bawah OJK menyediakan pelayanan pengaduan konsumen, dengan meliputi 3 hal berikut ini:

1. OJK menyediakan layanan perangkat untuk melayani pengaduan dari konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: