Honda

Pertamina Patra Niaga Beri Sanksi SPBU di Banyuasin, Hentikan Penyaluran BBM Jenis Solar Selama 30 Hari

Pertamina Patra Niaga Beri Sanksi SPBU di Banyuasin, Hentikan Penyaluran BBM Jenis Solar Selama 30 Hari

Pertamina Patra Niaga Beri Sanksi SPBU di Banyuasin, Hentikan Penyaluran BBM Jenis Solar Selama 30 Hari--Ilustrasi/Dok Pertamina Patra Niaga

BACA JUGA:Bagaimana Cara Mengkonversi Motor BBM ke Motor Listrik? Berikut Caranya, Pemerintah Beri Subsidi Rp10 Juta

Termasuk juga dengan mengajak seluruh stakeholder juga terlibat dalam mengawasi penyaluran BBM kepada masyarakat.

Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum. 

Atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah.

Pertamina Patra Niaga Pertamina, dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur, untuk menjalankan penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

BACA JUGA:Mobil Listrik Lebih Hemat dari Mobil BBM, Benarkah? Ini Penjelasannya

Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM, dan LPG subsidi maka tindakan tersebut, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti, menjual BBM dan LPG bersubsidi tidak tepat sasaran,” kata Nikho.

Sanksi itu berupa, skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari. 

Hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), dan surat peringatan serta pemotongan alokasi untuk LPG.

BACA JUGA:Pertamina Hulu Rokan Catatkan Lifting Migas Tembus 59 Juta Barel Sepanjang 2023

Sepanjang tahun 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, telah memberikan sanksi kepada 46 SPBU, dan 68 Agen LPG yang telah melakukan pelanggaran.

“Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan, dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi,” jelasnya. 

Ia juga menghimbau masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat, atau menguhubungi Pertamina Call Center 135.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: