SIMAK! Ini Pandangan Hukum Islam Dalam Menggunakan Skincare
Berikut ini pandangan hukum Islam dalam menggunakan skincare--
BACA JUGA:Cara Menghilangkan Komedo dengan Cepat dan Efektif, 10 Skincare Terbaik Ini Bisa Digunakan
Mengomentari hadits ini, Syekh Ibnu Abdil Barr, dalam kitab At-Tamhid Lima fil Al-Muwaththa min Al-Ma’ani wa Al-Asanid, Jilid II, halaman 279, mengatakan berhias dan membersihkan diri adalah diperbolehkan dalam Islam, baik laki-laki maupun perempuan, selama tidak berlebihan, hidup mewah, dan menyerupai orang-orang zalim.
Artinya; "Menurutku, ini adalah dasar dalam membolehkan semua bentuk berhias dan menjaga kebersihan diri, selama pria tidak menyerupai wanita dalam hal itu.
Aku hanya mengecualikan hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." Hal ini bersifat umum, kecuali ada pengecualian lain dari Rasulullah saw.
Hukum Skin Care dalam Islam
BACA JUGA:5 Skincare Terbaik untuk Menghilangkan Komedo dari Hidung, Dijamin Ampuh Banget
Selanjutnya, dalam Islam menggunakan skin care untuk memutihkan wajah itu boleh hukumnya.
Alasannya, karena perubahan warna kulit yang dihasilkan oleh pemutih bersifat sementara, dan tidak akan mengubah ciptaan Allah secara permanen.
Dalam Islam, mengubah ciptaan Allah secara permanen tanpa ada sebab, sebagian ulama ada yang menghukumnya haram. Seperti operasi plastik untuk mengubah bentuk hidung atau mata.
Hal ini karena dianggap sebagai bentuk kesombongan dan ketidakpuasan terhadap ciptaan Allah.
BACA JUGA:Rekomendasi 10 Skincare BPOM yang Viral Tahun Ini, Bisa Bikin Wajah Cantik Luar Biasa
Hal terpenting juga, penggunaan skin care untuk memutihkan muka juga tidak memiliki tujuan untuk merendahkan atau menghina orang lain yang memiliki warna kulit berbeda.
Tujuannya semata-mata untuk meningkatkan kepercayaan diri dan penampilan agar tidak terlihat jelek.
Sementara itu berdasarkan hasil keputusan Bahtsul Masa’il XXV Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur, di Pondok Pesantren Modern Ar-Rifa'i 1 Malang memutuskan bahwa hukum melakukan perawatan wajah dan memakai skin care diperbolehkan bahkan dianjurkan, dengan beberapa syarat sebagai berikut:
1. Produk yang digunakan dinyatakan aman secara medis dengan mendapat lisensi BPOM sesuai dengan aturan pemakaian atau sudah teruji dari masa ke masa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: