Citraland
Honda

SIMAK! Ini Pandangan Hukum Islam Dalam Menggunakan Skincare

SIMAK! Ini Pandangan Hukum Islam Dalam Menggunakan Skincare

Berikut ini pandangan hukum Islam dalam menggunakan skincare--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Dilansir dari NU online diungkapkan, perawatan kulit merupakan rangkaian praktik yang dilakukan seseorang untuk mendukung kesehatan optimal kulit, menyempurnakan penampilan dan meringankan kondisi kulit.

Dalam sebuah produk skincare biasa terdapat berbagai macam kandungan alami maupun sintetis.

Di mana kandungan-kandungan tersebut dapat memberikan nutrisi yang dibutuhkan kulit supaya sehat dan terawat.

Zat mineral yang ada dalam skin care, dapat membantu menjaga kesehatan kulit dan melindungi kulit dari bakteri.

BACA JUGA:5 Brand Skincare Terbaik Indonesia Tembus Pasar Dunia, Tersohor hingga Mancanegara

Selanjutnya, juga ada zat asam AHA dan BHA, yang dapat membantu mengangkat sel kulit mati dan membersihkan pori-pori.

Pada dasarnya, hukum memakai skin care dalam Islam adalah mubah, artinya diperbolehkan. \

Sebab Islam menganjurkan umatnya untuk menjaga kebersihan dan kesehatan diri, termasuk kesehatan kulit.

Penggunaan skin care yang dilakukan dengan tujuan menjaga kebersihan dan kesehatan kulit tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

BACA JUGA:Jadi Skincare Orang Zaman Dulu, Ini 5 Tips Kecantikan dari Ramuan Tradisional, Ampuh Bikin Kulit Awet Muda

Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadits Rasulullah menjelaskan pentingnya menjaga kerapian dan kebersihan anggota tubuh; rambut, janggut, dan kumis. 

Allah SWTmenyukai hamba-Nya yang menjaga kebersihan dan kerapian, dan kebersihan merupakan tanda kesucian serta keimanan. 

Artinya; "Hadits 31 dari riwayat Zaid bin Aslam; Malik dari Zaid bin Aslam dari Atha' bin Yasar bahwa ia mengabarkan kepadanya, ia berkata: Pada suatu hari, Rasulullah saw sedang berada di masjid, lalu seorang laki-laki masuk dengan rambut dan jenggotnya yang acak-acakan.

Rasulullah saw memberi isyarat kepadanya (dengan tangannya) untuk keluar-seolah-olah beliau bermaksud agar laki-laki itu merapikan rambut dan jenggotnya. Laki-laki itu pun keluar, lalu kembali. Rasulullah bersabda: “Bukankah ini lebih baik daripada salah seorang dari kalian datang dengan rambut dan jenggotnya yang acak-acakan seperti setan?".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: