Info Terbaru, Pinjaman KUR BRI 2024 Ada Potongan? Berapa Besarannya dan Untuk Apa
Ilustrasi Pinjaman KUR BRI 2024 Ada Potongan? Berapa Besarannya dan Untuk Apa.-Istimewa/Net-
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2024, Nominal Rp25 Juta-Rp500 Juta, Lengkap dengan Syarat dan Suku Bunga
Jenis kredit Mikro ini dapat diajukan oleh WNI yang melakukan usaha produktif dan layak serta bentuk usaha tersebut telah bergerak minimal 6 bulan.
Kemudian pemilik usaha tidak sedang menerima kredit lain dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti kredit rumah dan kredit mobil .
Calon debitur bisa mengajukan pinjaman paling banyak sebesar 50 juta rupiah dengan masa pinjaman maksimal 3 tahun.
Untuk Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 5 tahun untuk kredit investasi.
Keuntungan yang didapat debitur yaitu mendapat bunga flat 6 persen efektif per tahun dan bebas biaya administrasi serta provisi.
- Kemudian KUR TKI syaratnya melampirkan KTP, KK, surat perjanjian kerja dengan pengguna jasa, surat perjanjian penempatan, paspor dan visa.
Jenis kredit ini hanya dapat diajukan oleh individu TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan.
Jadi calon debitur bisa mengajukan pinjaman untuk KUR TKI ini paling banyak sebesar 25 juta rupiah dengan masa pinjaman maksimal yaitu 3 tahun.
BACA JUGA:Info Terbaru KUR BRI 2024, TKI Juga Bisa Ajukan Pinjaman Lho, Tanpa Agunan atau Jaminan
Berdasarkan pada kontrak kerjanya keuntungan yang didapat debitur yaitu mendapatkan bunga flat 6 persen efektif per tahun dan bebas biaya administrasi serta biaya provisi.
KUR BRI TKI hanya berlaku bagi penempatan kerja di Singapura, Hongkong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia .
- KUR Kecil syarat-syaratnya adalah KTP, KK, surat izin usaha mikro dan kecil atau bisa disingkat biasanya itu iumk atau surat izin usaha lainnya yang dapat dipersamakan serta agunan sesuai dengan peraturan bank.
Jenis kredit ini dapat diajukan oleh WNI yang melakukan usaha produktif dan layak serta bentuk usahanya ini sudah beroperasi minimal 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: