Alhamdulillah, Dana BOS Madrasah Rp4,38 Triliun Cair, Segini Rinciannya
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani menginformasikan jika Dana BOS pada Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap I tahun ini sudah cair sebesar Rp4,38 Triliun.--
BACA JUGA:Peringati Hari Amal Bhakti ke-78, Ini Pesan Gus Men untuk ASN Kemenag Jelang Pilpres 2024
Tim Verifikator pada MI Swasta dan MTs Swasta berasal dari Kankakemenag Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk tim verifikator MA Swasta berasal dari Tim BOS Kanwil Kemenag Provinsi.
“Ini semua harus dilakukan, agar proses pencairan bisa dipertanggungjawabkan, tepat sasaran dan akuntable, mengingat BOS pada Madrasah dan BOP RA ini merupakan program mandatory,” jelas M. Sidik Sisdiyanto.
“Hampir seluruh lembaga pendidikan, terutama di awal tahun seperti ini, membutuhkan dana-dana operasional pendidikan. Oleh sebab itu, semua tim pengelola telah bergerak untuk mempercepat pencairan. Dan alhamdulillah, di Minggu kedua Januari ini, bantuan tersebut bisa dicairkan,” jelas Sidik .
Berikut rincian Rp4. 385.422.998.140 dana BOS Madrasah dan BOP RA yang sudah cair:
BACA JUGA:Kemenag Hadirkan Aplikasi Terbaru, Sistem Keuangan Kini Bisa Diakses Publik
1. MI untuk 4.175.602 siswa. Total pagu anggaran Rp3.447.462.914.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp1.742.653.218.085 (49,45%)
2. MTS untuk 3.085.646 siswa. Total pagu anggaran Rp3.051.960.690.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp1.398.658.063.935 (54,17%)
3. MA untuk 1.351.187 siswa. Total pagu anggaran Rp1.753.298.240.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp838.221.616.120 (52,19%)
4. RA untuk 1.352.967 siswa. Total pagu anggaran Rp812.156.400.000, sudah cair pada tahap I sebesar Rp 405.890.100.000 (50,02%)
BACA JUGA:Kakanwil Kemenag Sumsel Lantik 10 Pejabat Administrator, Ini Daftarnya
“Jadi dari total pagu yang mencapai Rp9,064 trilun, sudah cair pada tahap I sebesar Rp4,385 triliun atau sekitar 51,62%,” tegas Sidik.
BOS pada Madrasah dan BOP RA merupakan bukti hadirnya pemerintah dalam dunia pendidikan.
Oleh sebab itu, Sidik meminta seluruh pengelola dana bantuan tersebut agar mengikuti aturan yang berlaku sehingga dana tersebut bisa tepat sasaran.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: