Honda

Alhamdulilah, Pemilik BPJS KIS PBI Bisa Dapat BLT El Nino 2024, Asal Penuhi 5 Ketentuan Ini

Alhamdulilah, Pemilik BPJS KIS PBI Bisa Dapat BLT El Nino 2024, Asal Penuhi 5 Ketentuan Ini

BLT El Nino merupakan bantuan tambahan yang akan sasar banyak penerima, yang dikhususkan masyarakat kurang mampu--Freepik

JAKARTA, PALPRES.COM - Pemilik BPJS KIS PBI bisa dapat BLT El Nino pada awal tahun ini.

BLT El Nino merupakan bantuan tambahan yang akan sasar banyak penerima, yang dikhususkan masyarakat kurang mampu

 Bantuan tersebut akan disalurkan dari Januari sampai dengan Desember. 

Dengan total dana Rp1.200.000. 

BACA JUGA:Penghubung 2 Kabupaten, Jembatan Senilai Rp37 Miliar di Sumatera Selatan Mangkrak 15 Tahun, Begini Kondisinya

BACA JUGA:Sebaiknya Anda Tahu, Ini 5 Jenis Hewan yang Mampu Bertahan Hidup di Lokasi Ekstrem

Mengenai apakah dicairkan per dua bulan atau per tiga bulan, masih akan menunggu informasi lagi secara resmi.

Kemudian, untuk mekanisme penyaluran, akan memakai dua cara. Pertama, melalui lembaga bayar Pos. 

Kedua, melalui lembaga bayar perbankan. 

Terdiri dari Bank BRI, BNI, BSI, dan Mandiri.

BACA JUGA:Hasil Piala Asia 2023, Jepang Tundukkan Vietnam 4-2, Minamino Cetak Brace

BACA JUGA:5 Sayuran yang Bisa Dijadikan Masker Alami, Ampuh Mencerahkan Wajah, Caranya Mudah dan Praktis

Bantuan ini diberikan sebagai kompensasi untuk bencana kekeringan akibat fenomena cuaca El Nino, yang melanda beberapa wilayah di tanah air pada tahun lalu. 

Kemudian, pemerintah akan kembali melanjutkan di tahun 2024 ini. Guna menjaga stabilitas pangan yang harganya melonjak tajam.

Penyaluran akan sasar 18,8 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Terdiri dari penerima bansos PKH (Program Keluarga Harapan), dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Disamping itu, penerima bantuan BPJS Kesehatan KIS PBI yang iuran perbulannya dibayarkan pemerintah dari dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara), juga berpeluang dapat.

BACA JUGA:Ini 6 Jenis Ikan Arwana Paling Populer di Indonesia, Kamu Suka yang Mana?

BACA JUGA:5 Amalan Ringan yang Punya Manfaat Fantastis, Nomor 4 Ganjarannya Sangat Luar Biasa

Asalkan memenuhi 5 ketentuan berikut. 

Pertama, masuk ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Kedua, merupakan penerima bansos murni BPNT atau Non Murni PKH. Ketiga, masuk dalam SK (Surat Keputusan) yang dikeluarkan pemerintah. 

Keempat, masuk kedalam SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana) yang dikelaurkan oleh lembaga bayar. 

Kelima, memiliki data yang padan, seta online Dukcapil.

BACA JUGA:Review Lenovo Legion Go: Main Game PC Favorit Kini Bisa di Mana Aja dan Kapan Saja

BACA JUGA:Termurah di Palembang, Cek Mobil Bekas Toyota Yaris S 2017, Kondisi Siap Pakai Lho

Sebagai tambahan informasi, jika kalian belum terdata di DTKS, bisa langsung mengajukan secara online melalui aplikasi usul-sanggah di Playsotre. 

Kemudian bisa mendaftar ke website www.cekbansos.go.id. 

Bisa menempuh cara lainnya, dengan mengajukan data diri pada kelurahan atau desa, serta kecamatan setempat. 

Dikarenakan pengajuan dari daerah (Pemda) bisa diproses dengan lebih cepat melalui website SIK-NG, yang dikelola Pemda dan Dinsos.

BACA JUGA:7 Fakta Unik Hewan Pinguin, Nomor 3 Miliki Bulu dan lapisan lemak

BACA JUGA:Ingin Tampil Glowing di Hari Imlek? Ini 5 Tips Kecantikan Wajah Ala Perempuan China yang Bisa Kamu Coba

Apabila kamu ingin mengetahui apakah masuk kedalam daftar penerima bansos PKH Tahap 2, bisa langsung tanyakan pada Pendamping Sosial PKH yang mendampingimu. 

Dikarenakan mereka punya akses untuk masuk ke dalam SIK-NG. Kemudian bisa cek mandiri melalui cekbansos. 

Dengan cara membuat akaun terlebih dahulu bermodalkan nomor NIK, dan KK.

Perlu diingat, masuk DTKS tidak langsung menerima bansos. 

BACA JUGA:3 Merk HP Xiaomi Paling Murah Sejagat Raya! Modal Rp500 Ribuan Bisa Dapat Spek Dewa

BACA JUGA:Berikut 5 Khasiat Minum Air Putih di Pagi Hari, Nomor 3 Membantu Mengatasi Rasa Lelah

Kamu harus menunggu sampai ada penambahan maupun penggenapan, dari kuota penerima bansos yang ada. 

Demikianlah informasi singkat yang bisa disampaikan, semoga bermanfat! *

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: